Tim forensik bersama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Senin (13/1) menggelar proses ekshumasi atau membongkar kembali makam korban diduga dikeroyok oknum polisi Polresta Yogyakarta, di pemakaman umum TPU Sekrakal, Gilisari, Mijen, Semarang.
- Propam Polda Jateng Segera Gelar Sidang Banding Kasus Gamma
- Polda Jateng: Belum Ada Perkembangan Kasus Penembakan Pelajar di Semarang
- Polisi Pemeras di Semarang Ditahan 30 Hari
Baca Juga
Pemeriksaan ini memastikan dugaan pasti atas laporan keluarga korban ke Polda Jawa Tengah terkait kasus penganiayaan. Darso, (43) warga Gilisari, Mijen ini diduga meninggal pasca dikeroyok beberapa orang anggota polisi Polresta Yogyakarta.
Proses forensik jenazah ini berlangsung lancar. Petugas forensik memeriksa dan mengambil sampel yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan. Belasan anggota keluarga korban ikut menyaksikan berjalannya proses forensik di bawah penjagaan ketat Polda Jateng ini.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan, guna mencari penyebab pasti meninggalnya korban diduga mengalami penganiayaan, maka perlu melalui proses uji forensik.
"Proses forensik mau tidak mau harus dilakukan untuk mengetahui pasti penyebab kematian seseorang. Dengan dugaan kematian ada unsur penganiayaan dan kekerasan, sehingga ekshumasi wajib ditempuh agar penyelidikan dapat mengungkap meninggalnya korban secara pasti," kata Kombes Artanto.
Setelah proses berhasil membuktikan penyebab kematian, tim penyidik dapat mengungkap kebenaran sesuai penyelidikan.
Dalam proses ekshumasi yang telah dilakukan, Kombes Artanto menerangkan, proses penyelidikan melibatkan Dokkes Polda Jawa Tengah dan Kedokteran Unimus.
Seluruh proses, kata Artanto, lancar dari awal sampai dengan akhir. Petugas forensik membawa sampel yang akan diperiksa di laboratorium dan dijadikan pertimbangan penyelidikan.
"Tim forensik gabungan dari Bid Dokkes Polda Jawa Tengah dan Kedokteran Unimus (Universitas Muhammadiyah Semarang-red) sudah melaksanakan ekshumasi dengan lancar untuk mengambil bukti-bukti sampel di jenazah. Tinggal menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilanjutkan untuk penyelidikan," jelas Artanto.
- Propam Polda Jateng Segera Gelar Sidang Banding Kasus Gamma
- Polda Jateng: Belum Ada Perkembangan Kasus Penembakan Pelajar di Semarang
- Polisi Pemeras di Semarang Ditahan 30 Hari