Mantan Kepala SMK Wira Samudera Semarang Tersangka Korupsi

Cabang Kejaksaan Negeri Semarang di Pelabuhan Semarang menetapkan mantan Kepala SMK Wira Samudera Semarang AJP, sebagai tersangka korupsi dana bantuan senilai Rp1 miliar.


Anggota Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Semarang, Dewi Rahmaningsih N mengatakan,  AJP tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama penyelidikan. 

"Sudah ditetapkan tersangka pada 14 April 2021. Saat ini sedang proses penyidikan. Pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi masih kami lakukan," kata dia, Selasa (24/8).

Dewi menambahkan, perhitungan kerugian negara dari bantuan Rp1 miliar tersebut juga disebut masih dalam proses pendalaman. Kata dia, dana bantuan tersebut bersumber dari Direktorat Pembinaan SMK pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2016.

Disinggung terkait lamanya proses penetapan tersangka, tim penyidik menuturkan, sempat terhambat dengan adanya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

"Proses pemeriksaan saksi dari luar kota sempat tertunda selama beberapa pekan," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komite SMK Wira Samudera Semarang, Zainal Abidin Petir, meminta pihak penyidik dapat mengusut tuntas perkara ini. Menurutnya, pihak sekolah dan yayasan melaporkan AJP pertama kali pada Oktober 2019. 

"Ini kan penanganan sejak 2019, sudah dua tahun. Makanya kami menanyakan prosesnya sudah sampai mana, kami menanyakan perkembangannya," kata Petir.

Petir menerangkan, modus yang dipakai tersangka yakni pura-pura membelanjakan uang bantuan tersebut untuk membeli sarana dan prasarana sekolah semisal mebeler, peralatan dek, peralatan kapal niaga.

"Namun tersangka membuat laporan pertanggung jawaban keuangan fiktif. Yang dilaporkan dalam SPJ (surat pertanggung jawaban) merupakan barang-barang yang sudah ada di sekolah," jelasnya.

Pihak sekolah dan yayasan pun sempat mendatangi pihak ketiga dalam pengadaan peralatan dan perlengkapan hasil bantuan tersebut. Ternyata benar bahwa tersangka tidak membeli perlengkapan yang ada dalam SPJ.

"Stempel, legalitas, dan sebagainya dari pihak ketiga itu memang ada. Tersangka memberikan fee untuk memperoleh tanda legalitas dari CV (pihak ketiga), namun barangnya tidak dibeli," imbuhnya.