Mantan Ketua Nasdem Brebes Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut Mantan Ketua Nasdem Brebes, Amir Mirza Hutagalung selama 9 tahun penjara. Amir juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 300 juta subsider 6 bulan penjara.


Dalam tuntutannya, Jaksa KPK, Fitroh Rochcahyanto, menyatakan Amir Mirza Hutagalung secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP.

Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sembilan tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata Fitroh membacakan amar putusan di hadapan ketua majelis hakim, Antonius Widjantono di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/4).

Jaksa menilai, Amir Mirza Hutagalung sebagai orang dekat Wali Kota Tegal, Siti Masitha, telah ikut campur dalam lingkungan pemerintahan Kota Tegal. Amir juga dianggap telah membantu sejumlah pihak dalam memenangkan proyek pekerjaan di Kota Tegal dengan menerima fee hingga mencapai Rp 5,8 miliar.

Selain itu, Terdakwa juga membantu Cahyo Supriyadi (terpidana perkara yang sama) dalam membuat payung hukum uang jasa pelayanan di RSUD Kardinah Tegal dan sejumlah proyek pengadaan alat kesehatan dengan menerima fee hingga mencapai Rp. 2,9 miliar," imbuh Fitroh.

Atas tuntutan tersebut, Amir Mirza Hutagalung melalui kuasa hukumnya akan membuat nota pembelaan. Sidang digelar 9 April pekan depan dengan agenda pembacaan Pledoi.

Kami akan mengajukan pembelaan, yang mulia," kata Amir Mirza.

Diberitakan sebelumnya, Amir Mirza Hutagalung dan Siti Masitha diseret ke meja hijau lantaran diduga terlibat kasus suap Cahyo Supardi, wakil yang menyuap Wali Kota Tegal, Siti Masitha.

Menurut dakwaan, Cahyo telah memberikan suap kepada Siti Masitha sejak 2016 hingga 2017. Total jumlah suap yang diterima oleh Siti Masitha mencapai sekitar Rp 7 milyar. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitroh Rohchyanto, mendakwa Cahyo dengan dakwaan alternatif.