Mantan Wagub Jateng Kena Semprit Bawaslu

Mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Heru Sudjatmoko kena semprit badan pengawas pemilu.


Bahkan, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Purbalingga telah selesai melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dengan terlapor Calon DPR RI Dapil 7 atas nama Heru Sudjatmoko pada Rabu (28/11).

"Dugaan pelanggaran ditemukan oleh Panwascam Purbalingga, yaitu dalam Seminar Pendidikan yang diselenggarakan oleh PGRI Kabupaten Purbalingga pada Tanggal 18 November 2018 bertempat di gedung PGRI Kabupaten Purbalingga dengan peserta guru-guru TK/PAUD (IGTK dan HIMPAUDI) se Kabupaten Purbalingga," kata Komisioner Bawaslu Jateng, Rofiudin, Jumat (30/11).

Ia menyebut Heru Sudjatmoko (Caleg DPR RI Dapil 7) yang hadir dalam kegiatan Seminar Pendidikan tersebut terbukti telah melakukan kegiatan kampanye yaitu berupa ucapan permohonan dukungan.

Lalu ada juga penyebaran bahan kampanye dalam bentuk stiker dan kerudung yang dibagikan kepada peserta Seminar.

Terlapor (Drs. Heru Sudjatmoko, M.Si,) oleh Panwascam Purbalingga telah dimintai keterangan/klarifikasi di Kantor Bawaslu Purbalingga pada tanggal 23 November 2018.

"Dalam keterangannya terlapor mengakui telah melakukan kegiatan kampanye," tambahnya.

Ia menambahkan, Ketua PGRI Kabupaten Purbalingga atas nama Sarjono, S.Pd, Panwascam Purbalingga telah meminta keterangan/klarifikasi pada Tanggal 26 November 2018.

Pihaknya menyimpulkan Heru Sudjatmoko melakukan pelanggaran administratif yaitu melanggar pasal 27 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum jo. PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 jo. PKPU RI Nomor 33 Tahun  2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

Dari hasil kajian Panwascam Purbalingga tersebut, untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Purbalingga untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Lalu, tindakan yang dilakukan Sarjono, Ketua PGRI Kabupaten Purbalingga juga terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 283 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu: Ayat (1) Sarjono (Ketua PGRI Kabupaten Purbalingga) juga telah melanggar Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

"Berdasarkan hasil kajian Panwascam Purbalingga, untuk selanjutnya diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," jelasnya.