Mantan Wali Kota Salatiga Yuliyanto kembali melaporkan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi ke Bawaslu.
- Gerindra Usung Aldi-Reza di Pilwakot Salatiga
- Gerindra Salatiga 'Warning' Bacalon Kembalikan Formulir Pendaftaran Meski Kondisi Kosong
- Izin dari Kesatuan, Kolonel Haryono Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota ke Gerindra
Baca Juga
Sikap tegas Wali Kota Salatiga 2 Periode itu dibuktikan dengan Surat Pelaporan kepada Bawaslu Kota Salatiga dan Bawaslu Provinsi Jateng, per hari ini, Senin (4/9).
Kepada RMOLJateng, Yuliyanto menunjukkan langsung Surat Pelaporan disertai tiga lembar terlampir yang merupakan bukti-bukti pemberitaan dari media terkait kehadiran Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi menghadiri Konsolidasi PDI-P di Semarang.
"Kami melaporkan saudara Sinoeng N Rachmadi ke Bawaslu Kota Salatiga dan Bawaslu Provinsi terkait kehadirannya dalam acara Konsolidasi Internal PDI-P di Semarang," kata Yuliyanto.
Jika pekan lalu, Yuliyanto melaporkan Sinoeng ke KASN. Dan pekan ini, Ketua DPC Partai Gerindra Salatiga itu kembali melaporkan secara resmi ke pengawas Pemilu.
Dadar laporan Yuliyanto ke Bawaslu Kota Salatiga ini, diakuinya didasari atas jabatan Sinoeng yang masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sebagai mana diketahui, bahwa jabatan Pj itu ASN yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri," ungkap dia.
Atas 'kenekatan' Sinoeng menghadiri Konsolidasi Internal PDI-P Salatiga tidak mentaati beberapa ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Diantaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang PembinaPembinaan Jiwa Korpsdan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Disiplin PNS serta Surat Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri Nomor 800-5474 Tahun 2022, Kepala Kepegawaian Negara Nomor 236 Tahun 2022, KASN Nomor30 Tahun 2022 serta Kwtuq Bawaslu Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.
"Kami melihatnya pelanggaran yang dilakukan Saudara Sinoeng jelas, Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Disiplin," tandasnya.
Atas dasar melakukan Pembinaa, pengawasan dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran atas netralitas PNS, Yuliyanto menghendaki dilakukan pemeriksaan kepada Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi.
Ia pun menyebutkan, jika Sinoeng sosok PNS yang tidak netral, tidak disiplin serta melanggar larangan ketentuan disiplin PNS.
Bahkan, tambah dia, saat menghadiri acara partai politik tersebut Sinoeng menggunakan fasilitas negara antara lain mobil dinas, ajudan dan supir dinas.
Dalam surat itu juga merinci, menurut peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS telah melanggar pasal 14 huruf i angka 3 dan 4 dikarenakan PNS tidak menaati ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 huruf d, maka PNS tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku dikenakan hukuman disiplin berat.
"Dengan kerendahan hati, Saya memberanikan diri untuk memberikan pelaporan kepada bapak supaya menjadi pembelajaran juga bagi para pegawai ASN di jajaran pemerintah kota Salatiga supaya tidak terjadi persoalan di kemudian hari," ucap Yuliyanto.
Sementara, Kepala Divisi (Kadiv) Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu Kota Salatiga Lukman Fahmi saat dikonfirmasi menyebutkan belum mengetahui adanya laporan yang dimaksud RMOLJateng.
"Belum, sampai saat ini belum mengetahui. Baik secara lesan atau pun resmi tertulis," ucap Fahmi.
- Gerindra Usung Aldi-Reza di Pilwakot Salatiga
- Gerindra Salatiga 'Warning' Bacalon Kembalikan Formulir Pendaftaran Meski Kondisi Kosong
- Izin dari Kesatuan, Kolonel Haryono Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota ke Gerindra