Mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip memenangkan gugatan kasus sengketa tanah miliknya yang diserobot pihak lain.
- Dua Dalang Aksi Penyerangan Karaoke Dargo Diringkus Tim Resmob Polrestabes Semarang
- Masuk Semarang Tanpa Koordinasi Bersama, Polsek Genuk Pulangkan 90 Bonek Mania
- Tindaklanjuti Temuan PPATK, Bareskrim Usut Transaksi Narkoba Senilai Rp 120 Triliun
Baca Juga
Kasus sertifikat ganda itu disidang di Pengadilan Negeri Semarang. Kasus sengketa atas tanah milik Sukawi seluas 598 meter persegi di daerah Bendan Ngisor, Semarang Selatan, yang diduga diserobot orang lain.
Juru bicara PN Semarang Eko Budi Suprianto di Semarang membenarkan, Sukawi memenangkan gugatan dalam putusan akhir perkara perdata yang disidangkan pada bulan lalu itu.
"Sudah diputus oleh Hakim Ketua Muhamad Yusuf," ungkap Eko, Jumat (24/9).
Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan tanah seluas 598 meter persegi yang berlokasi di Bendan Ngisor, Semarang Selatan, dengan sertifikat tanah atas nama Sukawi Sutarip tersebut sah dan berkekuatan hukum sebagai milik penggugat.
Pengadilan juga menyatakan sertifikat tanah atas objek yang sama atas nama Tan Yangky sebagai tergugat, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Selain itu, perbuatan tergugat yang mengklaim dan mendirikan bangunan di atas tanah yang menjadi sengketa tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
"Bahwa telah terjadi 'overlapping' sertifikat atas objek tanah yang sama, sehingga sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum tetap merupakan sertifikat yang diterbitkan lebih awal yang dikuasai oleh penggugat," tegas Eko.
Atas putusan tersebut, pengadilan juga memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.
Eko manambahkan, putusan tersebut saat ini masih dalam tahap upaya hukum banding oleh pihak tergugat.
- Terkena OTT KPK, Kalapas Sukamiskin Diganti
- Suami Bunuh Istri dengan Golok dan Pisau, Lalu Mencoba Bunuh Diri
- Ditreskrimum Polda Jateng Bekuk 5 Pelaku Judi di 3 Kabupaten