Masih Ada Rp 390 Miliar Piutang Pajak di Kota Semarang Belum Terbayarkan

Pemerintah Kota Semarang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 20 wajib pajak (WP) untuk mengikuti rapat koordinasi (rakor). Rakor tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah Kota Semarang.


Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan seberapa pentingnya melakukan optimalisasi pendapatan sektor pajak. Ia menyebutkan ke dua puluh wajib pajak yang mengikuti rakor tersebut adalah wajib pajak yang memiliki pajak cukup besar. Iswar mengakui jika hingga saat ini masih banyak wajib pajak yang belum menunaikan pembayaran pajaknya.

"Catatan dari Bapenda Kota Semarang ada sekitar Rp 390 miliar piutang pajak yang belum dibayarkan," kata Iswar, Rabu (28/9).

Pihaknya berharap kepada semua wajib pajak yang belum melunasi piutang pajak untuk segera melakukan pelunasan. Dengan pelunasan pajak, maka pendapatan daerah Kota Semarang juga akan meningkat. Nantinya hasil pendapatan pajak tersebut juga akan digunakan untuk mensejahterakan masyarakat Kota Semarang.

"Digunakan untuk pembangunan kota, hingga program kesejahteraan masyarakat akan menggunakan dana dari hasil pajak," tuturnya.

Lebih lanjut, KPK akan membantu dan melakukan monitoring terkait pajak tersebut. Monitoring tersebut dilakukan untuk menghindari adanya korupsi.

"Monitoring KPK ini untuk menghindari korupsi, karena nilai piutang pajak di Kota Semarang cukup besar," pungkasnya.