Masuk Detensi, WNA Tiongkok Yang Ditangkap Di Batang Segera Dideportasi

Kantor imigrasi Pemalang mengamankan terduga warga negara asing (WNA) saat operasi pengawasan orang asing Jagratara 2024 di Desa Deles, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (2/5).
Kantor imigrasi Pemalang mengamankan terduga warga negara asing (WNA) saat operasi pengawasan orang asing Jagratara 2024 di Desa Deles, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (2/5).

Warga Negara Asing (WNA)Tiongkok, Fu Zheliang yang ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang di Kabupaten Batang akan dideportasi. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Pemalang, Washono.


"Yang bersangkutan masih menjalani detensi untuk proses deportasi nantinya," katanya saat dihubungi, Sabtu (11/5) sore.

Ia menyatakan untuk deportasi masih menunggu proses administrasi rampung. Pihaknya menyatakan bahwa WNA itu terbukti telah melanggar aturan tentang keimigrasian sehingga akan dideportasi.

Terkait kepemilikan KTP Warga Negara Indonesia, Washono menyatakan tidak bisa menjawab. Sebab, ranah pemrosesan KTP itu bukan wewenangnya.

"Alurnya di disduk. Kami ga berwenang bilang asli ato palsunya," jelasnya.

Sebelumnya, Dalam sebuah operasi penegakan hukum yang disebut Operasi Jagratara, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) dari Tiongkok. Namanya adalah Fu Zeliang, yang juga dikenal dengan nama Akhmad Mukhlibun, karena pelanggaran izin tinggal.

Tim Imigrasi telah memantau Fu Zeliang selama satu minggu sebelum akhirnya melakukan penangkapan di kediamannya. Operasi ini merupakan bagian dari upaya nasional yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Pemalang, Washono menyebut informasi tentang keberadaan dan aktivitas Fu Zeliang diperoleh dari laporan masyarakat. 

"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang asing yang memiliki dokumen kependudukan dan usaha di Batang. Setelah melakukan penelusuran selama seminggu, kami mengunjungi rumah yang bersangkutan untuk memeriksa dokumen," ujar Washono pada Kamis (2/5) malam.

Saat pengecekan, Fu Zeliang tidak dapat menunjukkan paspor miliknya, yang mengakibatkan ia dibawa ke kantor Imigrasi Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, ditemukan pula KTP Elektronik atas nama Fu Zeliang di alamat tempat tinggalnya di Kabupaten Batang.

Fu Zeliang telah menetap dan beraktivitas di Desa Surjo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Ia telah menikah dengan wanita lokal dan memiliki keluarga di sana.