Mbah Minto Divonis 14 Bulan Penjara, Warga Layangkan Protes di Ruang Sidang

Terdakwa Kasus penganiayaan, Suminto (75) atau yang lebih dikenal dengan Mbah Minto, divonis hukuman 14 Bulan penjara dikurangi masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Demak.


Aksi protes warga mewarnai sidang putusan (vonis) Mbah Minto. Majlis Hakim Pengadilan Negeri Demak, menjatuhi hukuman kepada terdakwa Mbah Minto, dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. 

"Dengan ini, Majelis Hakim menyatakan Kasminto bin Alm Jasmani, secara sah melakukan tindakan kekerasan hingga mengakibatkan korban atas nama Marjani, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara,” kata Hakim Ketua, M Deny Firdaus.

Putusan hakim tersebut, sontak membuat warga dan kerabat Mbah Minto melayangkan protes dan berteriak di dalam ruang sidang. 

Kuasa Hukum Suminto, Haryanto, mengatakan, putusan tersebut menjadi bukti ketidakadilan hukum di Indonesia.

“Inilah potret hukum di Indonesia. Jaksa tidak melihat dan mempertimbangkan hukum Sebab – Akibat,” ujar Haryanto.

Dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum Mbah Minto memilih pikir pikir dan akan menempuh jalur hukum lain.

"Nanti kita koordinasikan dulu dengan para ahli, untuk upaya banding atau yang lainnya,” tambah Haryanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mbah Minto ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap Marjani (36) yang diduga melakukan pencurian ikan di tambak yang dijaga oleh Mbah Minto, di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Demak, pada bulan September lalu.