Ibu Negara Amerika Serikat (AS) Melania Trump semakin banyak disorot menjelang akhir masa kepemimpinan sang suami, Presiden Donald Trump.
- Konser Rapper Travis Scott Diwarnai Aksi Berdarah
- Taliban Kuasai Setengah Dari Pusat Distrik Di Afghanistan
- Inggris Berduka Atas Pembunuhan David Ames
Baca Juga
Imbas pembongkaran 18 tempat karaoke tak berizindi kawasan Johar Baru membuat sejumlah pengelola tempat karaoke yang lapaknya di ratakan oleh Satpol PP merasa iri dan tidak adil.
Pasalnya, di belakang bangunan-bangunan tempat karaoke yang dibongkar itu ada tempat serupa yang nyaris tidak disentuh tim Satpol PP Kota Semarang.
"Ini sudah yang ketigakali diratakan sepertiini, tapi kenapa yang belakangitu ada karaoke nggak pernah disenggol, kan sama-sama dekat masjid, kami merasa ini tidak adil," ungkap Ngatinem, pengelola tempat karaoke Johar Baru, Rabu (16/12).
Sejatinya memang ada dua unit atau blok besar tempat karaoke di Johar Baru. Unit satu inilah yang digempur oleh Satpol PP Kota Semarang. Sedangkan untuk unit dua tidak dilakukan hal yang serupa.
"Tidak apa-apa kalau memang harus digempur seperti ini, tapi kami juga menuntut kalau unit 2 juga ikut digempur. Kan kita sama-sama cari makan. Kita memang bersalah karena menempati tanahbangunan punya orang dan tidak ada ijin mendirikan bangunan, tapi kita bayar sewa tanah ini, harganya Rp20 juta untuk 1 plong yaitu 4x12 meter untuk pemakaian selamanya," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto memberikan penjelasan bahwa unit dua memang belum dilakukan pembongkaran, karena belum ada surat rekomendasi bongkar dari Distaru. Namun memang sudah ada surat peringatan hingga dua kali.
"Jadi kami ini Satpol PP bekerja sesuai dengan surat rekomendasi yang diberikan Dinas terkait. Yang Unitsatunya itu memang belum ada surat rekomendasi bongkar dari Distaru, baru ada surat peringatan saja, jadi kami tidak bisa main bongkar saja, nanti menyalahi aturan," jelas Fajar.
Diakui Fajar, jika unit dua memang sudah diperingatkan juga oleh Lurah dan Camat setempat, namun karena belum ada surat rekomendasi bongkar maka belum dilakukan pembongkaran.
"Keinginan pemerintah Kota Semarang area sekitar MAJT harus bebas dari tempat hiburan seperti karaoke, terlebih lagi jika bangunan tempat itu tidak memiliki izin, memang harus ditindak," pungkasnya.
- Bank di Afghanistan Kembali Buka Tarik Tunai Dibatasi
- Presiden Serbia Vucic Sambut Hangat Kunjungan Aktor Johnny Depp
- Mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe Meninggal Dunia