Membahayakan Pengguna Jalan, Polisi Tindak Odong-odong

Unit Lantas Polsek Semarang Barat menindak odong-odong atau kereta kelinci yang sedang melintas di Jalan Arteri Yos Sudarso Kecamatan Semarang Barat, Selasa (14/2) siang.


Penanganan ini dilakukan karena beroperasinya kendaraan tersebut berpotensi membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya. 

Kanit Lantas Polsek Semarang Barat, AKP Ronny mengatakan, penindakan tersebut dalam rangka Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023. 

"Ada kereta kelinci (odong odong) lewat di jalan raya. Itu tentunya sangat membahayakan, baik penumpang maupun pengguna jalan lain. Ada sembilan penumpang dewasa, dan sembilan anak anak," terang AKP Ronny.

Karena melanggar peraturan, ia pun langsung memberhentikan kendaraan tersebut dan langsung mengamankannya ke Mapolsek Semarang Barat. 

Lebih lanjut, ia menyebut sudah ada himbauan terhadap pengguna odong-odong. Para paguyuban dikumpulkan untuk diminta agar odong-odong tidak melintas di jalan raya. 

“Jadi odong-odong itu bisa digunakan di tempat-tempat wisata. Seperti Masjid Agung kemudian Komplek Kawasan Marina jadi dia (odong-odong) biasanya stay, mungkin ambil penumpang wisatanan,” paparnya. 

Menurutnya, jika odong-odong melintas di jalan raya bisa sangat membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. 

Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi membuat pengguna odong-odong tidak mendapatkan asuransi ketika mengalami kecelakaan lalu lintas. 

“Saya lihat, penumpang odong-odong itu mayoritas anak-anak dan ibu-ibu. Kemudian odong-odong itu tidak dilayani oleh asuransi, misalnya ada musibah seperti anggap saja masuk parit (selokan) tidak usah kecelakan yang parah, terus ada yang luka parah, nah itu tidak bisa dicover oleh Jasa Raharja karena kendaraanya tidak sesuai aturan,” bebernya. 

Lebih lanjut, odong-odong juga tidak dibekali oleh KIR atau uji kelayakan kendaraan secara berkala. 

Hal itu juga membuat kendaraan tersebut melanggar Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

“Atau rem cek secara berkala saja tidak pernah. Karena memang kendaraan tidak sesuai spesifikasi dan membuat tidak ada akses untuk kesana (uji KIR). Dan otomatis mungkin orangnya juga tidak tahu bannya seperti apa dan mesinnya gimana dan dikhawatirkan ketika melintas di jalan raya yang banyak aneka kendaraan melintas bisa terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” terangnya. 

Disisi lain, dirinya menjelaskan selama operasi keselamatan candi, pihaknya sudah menertibkan tiga odong-odong. Dua odong-odong ditindak di Simpang Lima Semarang dan satu berada di Arteri Yos Sudarso. 

“Ini aja sudah banyak yang menghubungi. Karena kalau armada di tahan kan banyak yang telfon. Tapi saya jawab secara sesuai tahap-tahap karena sudah dikumpulkan untuk mendapat sosialisasi tapi mereka tetap melanggar ya kita tindak. Ini kita tilang dan kendaraanya kita tahan satu bulan,” imbuhnya.