MK Batalkan Pengalihan Program Pensiun Dari PT Taspen dan PT Asabri, BPJamsostek Solo Tetap Fokus Layanan Daerah

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan putusan yang membatalkan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).


Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta, Hasan Fahmi menyampaikan sesuai kebijakan pimpinan, pihaknya menghormati keputusan hukum dan sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJAMSOSTEK berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK.

Dengan adanya putusan dari MK tersebut, BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta akan tetap memberikan pelayanan prima kepada peserta dan tetap fokus  meningkatkan kepesertaan yang ada di Kota/Kabupaten wilayah kerja BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta yakni Kota Surakarta, Kabupaten Wonogiri, Karanganyar, Sukoharjo, dan Sragen.

"BPJAMSOSTEK Surakarta tetap memberikan layanan prima, serta terus memberikan edukasi manfaat program yang dilaksanakan oleh BPJAMSOSTEK," kata Hasan Fahmi, Selasa 5 Oktober 2021.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan sesuai Undang Undang (UU) SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan regulasi pendukung lain seperti Perpres 109 tahun 2013 dan Inpres No 2 tahun 2021, tetap fokus berupaya memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri, termasuk di antaranya Pegawai Swasta, BUMN, Pekerja Informal, Pekerja Migran, Pekerja Sektor Jasa Konstruksi dan Pegawai Non ASN.

"Seluruh jajaran tetap fokus memperluas kepesertaan, salah satu upaya pihaknya dalam memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program Jamsostek sangat baik dan lengkap," kata Anggoro.

Perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BPJAMSOSTEK tersebut terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Contoh manfaat tersebut antara lain, perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK, manfaat beasiswa hingga Rp174 Juta pada program JKK dan JKM, santunan kematian sejumlah Rp42 juta pada program JKM, hingga  manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah. Semua bentuk perlindungan itu dapat diraih dengan iuran yang sangat ringan," jelas Anggoro.

Anggoro juga menekankan pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan, yang telah menjangkau seluruh Indonesia melalui sebaran 325 kantor cabang, ditambah layanan online melalui website dan aplikasi JMO.