Pencairan insentif bagi Ketua RT, RW, PKK dan LPMK di Salatiga bisa melalui layanan melalui mobil kas keliling di tiap-tiap kecamatan dari bank yang ditunjuk Pemkot Salatiga.
- Program Sengkuyung, Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan di Jateng
- Demak Bersolek, Plt Kepala DLH Ingin Kota Wali Bersih dan Segar
- Angkot Daihatsu Oranye Pasar Johar, Nostalgia Transportasi Andalan Masyarakat Masa Lalu, Sekarang?
Baca Juga
Pencairan insentif bagi Ketua RT, RW, PKK dan LPMK di Salatiga bisa melalui layanan melalui mobil kas keliling di tiap-tiap kecamatan dari bank yang ditunjuk Pemkot Salatiga.
Upaya ini untuk mencegah adanya kerumunan di saat pandemi Covid-19 di kantor bank yang ditunjuk sebagai penyalur.
"Maka pengambilan bantuan administrasi dan insentif dapat diambil di mobil keliling di tiap kecamatan," kata Kabag Pemerintahan Setda Salatiga, Joko Wahono, saat penyerahan insentif secara simbolis, dilakukan oleh Wali Kota beserta jajaran Forkopimda kepada perwakilan penerima dari empat wilayah kecamatan, di Rumah Dinas Wali Kota, Senin (5/4).
Tercatat, sebanyak 1.126 RT, 207 RW dan 23 LPMK di Kota Salatiga menerima insentif dari Pemerintah Kota Salatiga.
Ia menjelaskan, untuk Kecamatan Sidomukti pada hari Rabu 7 April 2021, Kecamatan Sidorejo pada hari Kamis 8 April 2021, Kecamatan Tingkir pada hari Jumat 9 April 2021 dan Kecamatan Argomulyo pada hari Senin 12 April 2021.
Sebagaimana disampaikan bantuan administrasi adalah bantuan dalam bentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah Kota Salatiga kepada RT, RW, dan Kelompok PKK guna mendukung pendanaan kebutuhan administrasi.
"Sedangkan insentif adalah stimulus dalam bentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah Kota Salatiga kepada Ketua LPMK, Ketua RW, Ketua RT, dan Ketua Kelompok PKK, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan tanggung jawab yang diembannya dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Bantuan administrasi dan insentif diberikan dalam bentuk uang sekali dalam satu tahun.
"Pencairan bantuan administrasi dan insentif PKK digabungkan ke dalam rekening RT atau RW," imbuhnya.
Sementara, Wali Kota Salatiga Yuliyanto berharap, pemberian insentif ini hendaknya jangan diukur dari besaran nominalnya.
"Namun sebagai bagian tanda perhatian kami kepada Bapak dan Ibu yang telah mengabdi, turun tangan langsung dalam memberikan pemahaman, memberikan dukungan, dan juga menggiatkan pelaksanaan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19 di lingkungan masing-masing yang tak terhingga nilainya," tutur Yuliyanto.
Besaran insentif dan bantuan administrasi yang diterima melalui rekening masing-masing Ketua RT dan Ketua RW adalah Rp 2.500.000. Dengan perincian bantuan administrasi bagi RT dan RW, masing-masing sebesar Rp.300.000.
Bantuan administrasi bagi kelompok PKK RT dan RW, masing-masing sebesar Rp.300.000,-; insentif bagi Ketua RT dan RW masing-masing sebesar Rp.1.400.000,-; dan insentif bagi Ketua PKK RT dan PKK RW masing-masing sebesar Rp.500.000,-.
Sedangkan insentif bagi Ketua LPMK sebesar Rp.1.400.000,-. Khusus untuk insentif Ketua RT, Ketua RW dan Ketua LPMK akan dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh 21) sebesar 6 %. [sth]
- Jembatan Kalibombong Putus, BPBD Imbau Warga Tak Mendekat
- Inilah Sejarah Dibangunnya Simpang Lima Semarang
- Polres Tegal Kawal Ketat Keamanan Wilayah Dan Logistik Pilkada 2024