Mudahkan Akses Masyarakat, Bawaslu Batang Sediakan JDIH Offline Hingga Online

Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur menunjukkan layanan JDIH. Foto : Bakti Buwono
Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur menunjukkan layanan JDIH. Foto : Bakti Buwono

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang menyediakan layanan referensi kepemiluan pada masyarakat. Tiap warga bisa mencari informasi baik offline maupun daring melalui Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Batang.


"Keberadaan JDIH sebagai alat edukasi bagi publik, memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum atau produk hukum yang mereka butuhkan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur, saat diwawancara, kemarin.

Ia menjelaskan esensi JDIH sebagai sistem yang memanfaatkan peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum lainnya.

"Tujuannya adalah memberikan pelayanan hukum yang tidak hanya mudah dan murah, tetapi juga cepat dan akurat," kata Mahbrur lagi.

Sebagai contoh, JDIH Bawaslu menyediakan beragam informasi, mulai dari Peraturan Bawaslu, Putusan Penanganan Pelanggaran, hingga Surat Keputusan. 

"Masyarakat bisa mengakses melalui Pojok JDIH Bawaslu Batang di Sekretariat Bawaslu Batang, yang berlokasi di Jalan Tentara Pelajar Batang. Atau bisa akses ke informasi JDIH juga dapat dilakukan melalui laman resmi https://jdih.bawaslu.go.id," paparnya.

Mahbrur menekankan bahwa tidak hanya melalui situs web, JDIH Bawaslu juga hadir dalam bentuk aplikasi berbasis Mobile Android, yang dapat diunduh melalui Google Play Store.

"Dalam konteks JDIH berbasis mobile, Mahbrur menegaskan bahwa Bawaslu menargetkan segmen pencari data dengan mobilitas tinggi.  Agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses JDIH Bawaslu melalui gawai atau gadget masing-masing," ucapnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Akhmad Farichin, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan JDIH Bawaslu sebagai referensi utama.  Data hukum kepemiluan tersedia secara lengkap di JDIH. 

"Bawaslu Kabupaten Batang berupaya menghadirkan solusi modern untuk mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat, memberikan kemudahan akses, dan mendukung transparansi dalam ranah kepemiluan," pungkasnya.