Nasabah BMT Mitra Ummat Pekalongan Kumpul di Kantor Polisi,  Berharap Penyelesaian Kekeluargaan

Nasabah KSPPS BMT Mitra Ummat Pekalongan berada di ruangan Unit Satu Reskrim Polres Pekalongan Kota. RMOL Jateng/Bakti Buwono
Nasabah KSPPS BMT Mitra Ummat Pekalongan berada di ruangan Unit Satu Reskrim Polres Pekalongan Kota. RMOL Jateng/Bakti Buwono

Kasus dugaan penyalahgunaan dana nasabah oleh KSPPS BMT Mitra Umat kini berada di tangan Unit Satu Reskrim Polres Pekalongan Kota. Proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) tengah dilakukan menyusul laporan dari para nasabah yang merasa dirugikan.


Salah satu nasabah, Imas, menjadi sorotan setelah mengungkapkan kerugian pribadi yang dialaminya mencapai Rp 80 juta. 

"Dana tersebut saya investasikan dalam program deposito yang seharusnya aman, namun kenyataannya malah berujung pada kerugian," ungkap Imas, Senin (22/4) sore.

Program deposito yang ditawarkan KSPPS BMT Mitra Umat menjanjikan keuntungan cepat dengan skema deposit Rp 10 juta mendapatkan bonus Rp 1 juta di muka.

Imas, yang memulai investasi atas inisiatif petugas KSPPS BMT Mitra Umat yang merupakan tetangganya, kini menuntut pertanggungjawaban dari koperasi tersebut. 

"Saya berharap ada pencairan dana sesuai dengan program yang dijanjikan. Jika tidak, saya siap menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan," tegas Imas.

Atina, nasabah lain yang juga mengalami kerugian, menjadi kolektor dari 60 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 191 juta. 

"Sampai lebaran berlalu, kami belum juga menerima pengembalian dana. Tekanan bertambah karena nasabah menuntut tanggung jawab dari saya," kata Atina.

Umi, nasabah lain bercerita juga menjadi kolektor dari tabungan sekolah 55 siswanya. Total kerugiannya mencapai puluhan juta rupiah.

"Kami dari pihak sekolah akhirnya iuran dulu untuk mengganti uang tabungan dari anak-anak," ucapnya.

Ketiga nasabah ini berharap KSPPS BMT Mitra Umat dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan mengembalikan dana nasabah sesegera mungkin.