Nekat Buka Saat PPKM Darurat, Warung Belut Plumbon Divonis Denda Rp 5 Juta

Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan tipiring PPKM darurat. Salah satunya warung pecel belut yang ada di desa Plumbon, Mojolaban.


Pemilik warung belut yang viral tersebut, Eko Agus Wijayanto, tertunduk lesu saat diganjar hukuman denda Rp 5 juta subsider kurungan 2 bulan.

Eko kedapatan melanggar aturan kerumunan, karena memang warung belut miliknya tidak tutup selama pemberlakuan PPKM Darurat, terlebih lagi, banyak konsumen yang makan ditempat atau bawa pulang hingga menimbulkan kerumunan.

"Saya sebenarnya keberatan dengan denda hukuman ini, sehari saja pendapatan hanya 1 juta ini dendanya 5 juta,” ungkap Eko lesu usai sidang tipiring yang digelar virtual di Kantor Satpol PP Sukoharjo dan di PN Sukoharjo, Selasa (13/7/2021).

Sidang pelanggaran PPKM darurat ini sebagai bentuk ketegasan dari pemerintah atas penegakan aturan Perda nomor 10 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit, di wilayah Sukoharjo. 

Mulai hari Selasa (13/7/2021) sidang akan dilaksanakan setiap hari satu perkara, dengan sidang virtual. Untuk penyidik Satpol PP dan reskrim Polres Sukoharjo bersama terdakwa, berada di Kantor Satpol PP, sedangkan Hakim ada di kantor PN Sukoharjo. sedangkan jaksa penuntut ada di kantor Kejaksaan Sukoharjo.

"Selama pelaksanaan PPKM darurat ini Satpol PP Pemkab Sukoharjo mendapati ada 602 pelanggaran, baik itu kerumunan, masker, prokes maupun jam buka. Baik itu di pasar, toko modern, hiburan, objek wisata, dan kerumunan lainnya. Untuk pelanggar yang memenuhi unsur tipiring disidangkan," tegas Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, didampingi Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Sapto Tarjono, saat memantau sidang.

Dikatakan Heru, selama ini Satpol PP bergerak bersama TNI Polri dalam hal ini Kodim 0726/Sukoharjo dan Polres Sukoharjo, melakukan patroli untuk menertibkan aturan PPKM darurat.

"Setiap hari selama pemberlakuan PPKM darurat, patroli dilakukan empat kali sehari. Kita pastikan masyarakat tertib melaksanakan aturan PPKM, hal ini juga demi kebaikan bersama agar pandemi covid19 segera berakhir,” tegas Heru.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Sapto mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho mengatakan, Polres Sukoharjo siap memback up langkah langkah penegakan perda nomor 10/2021.

"Pada prinsipnya kita bersinergi untuk menegakkan aturan PPKM darurat, bilamana ada temuan pelanggaran kita siap memback up untuk penindakan secara hukum,” tegas Kasat Reskrim.