Oknum Guru Agama Cabul di Batang Dituntut Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batang menuntut Agus Mulyadi, oknum guru agama cabul sebuah SMP Negeri di Gringsing dengan hukuman seumur hidup. Agus dianggap jaksa terbukti melakukan pencabulan serta persetubuhan pada 11 siswinya.


"Tidak ada hal yang meringankan. Selain guru agama, ia juga pembina Osis di sekolah yang seharusnya melindungi anak didiknya," kata Kepala Kejari Batang, Mukharom, Senin (27/2). 

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Batang pada hari Senin (27/2) siang yang berlangsung tertutup. Mukharom menyebut bahwa tuntutannya itu sudah sesuai fakta persidangan. 

JPU Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana, menjelaskan dasar tuntutan seumur hidup itu. Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Agus telah mencabuli 11 siswinya.  

Terdakwa bahkanmenyetubuhi empat siswi SMPN 1 di antaranta. Periode pencabulan yang terungkap dalam fakta persidangan yaitu sejak tahun 2020 hingga 18 Agustus 2022. 

"Kami menilai bahwa terdakwa cenderung berbelit-belit. Selain itu ada banyak hal yang menjadi catatan," tandas Natasukmana. 

Kasus ini terbongkar pada akhir bulan Agustus 2022, dan polisi berhasil menangkap Agus pada Jumat (26/8/2022). Namun, Kepala Seksi Intelejen Kejari Batang menyebutkan bahwa banyak siswi yang tidak melapor karena takut. 

Hal yang memberatkan terdakwa lainnya adalah Agus masih kekeh tidak melakukan persetubuhan. Alasannya, dia hanya menggesek-gesekkan dengan alat kelaminnya. Namun, hasil visum menyatakan sebaliknya. 

"Terdakwa ini telah merusak masa depan anak-anak didiknya dan menimbulkan trauma dan penderitaan bagi korban dan keluarga mereka," ucapnya. 

Perbuatan Terdakwa dilakukan di berbagai tempat diantaranya di ruang kelas, ruang guru, ruang OSIS dan gudang mushola. 

Tuntutan JPU yaitu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Mulyadi dengan pidana penjara seumur Hidup dan membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan. 

JPU menganggap terbajta terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar  Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) UU No. 17 Th. 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Lalu juga Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU No. 17 Th. 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.