Dalam sebuah operasi penegakan hukum yang disebut Operasi Jagratara, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) dari Tiongkok. Namanya adalah Fu Zeliang, yang juga dikenal dengan nama Akhmad Mukhlibun, karena pelanggaran izin tinggal.
- Mengaku WNI, Fu Zeliang Tak Lancar Berbahasa Indonesia Saat Diperiksa Imigrasi
- Langgar Keimigrasian, PN Pekalongan Denda WNA Pakistan Rp5 Juta
Baca Juga
Tim Imigrasi telah memantau Fu Zeliang selama satu minggu sebelum akhirnya melakukan penangkapan di kediamannya. Operasi ini merupakan bagian dari upaya nasional yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Pemalang, Washono menyebut informasi tentang keberadaan dan aktivitas Fu Zeliang diperoleh dari laporan masyarakat.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang asing yang memiliki dokumen kependudukan dan usaha di Batang. Setelah melakukan penelusuran selama seminggu, kami mengunjungi rumah yang bersangkutan untuk memeriksa dokumen," ujar Washono pada Kamis (2/5) malam.
Saat pengecekan, Fu Zeliang tidak dapat menunjukkan paspor miliknya, yang mengakibatkan ia dibawa ke kantor Imigrasi Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, ditemukan pula KTP Elektronik atas nama Fu Zeliang di alamat tempat tinggalnya di Kabupaten Batang.
Fu Zeliang telah menetap dan beraktivitas di Desa Surjo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Ia telah menikah dengan wanita lokal dan memiliki keluarga di sana. Washono menambahkan,
"Kami menduga adanya penyalahgunaan dokumen izin tinggal dan identitas kependudukan. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sedang kami selidiki, dan pemeriksaan masih terus berlangsung," tuturnya.
- Saat Musim Hujan, Masa Berkembang Biak
- Kapolres Purbalingga: ASN Polri Bisa Berikan Pelayanan Masyarakat Dan Dukung Program Pemerintah
- Viral: Ada Harimau Jawa Melintas Di Jalan Kawasan Hutan Mantingan Rembang