UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kota Pekalongan sudah menyumbang Rp42.406.000 Pendapatan Asli Daerah (PAD). Angka itu setara 68
- Harga Cabai di Kota Pekalongan Meroket hingga Rp40 Ribu Per Kg
- Capai 2.775 Ha, Luas Areal Tanaman Tembakau di Blora berkembang Pesat
- Sidak Pasar Penggaron, Ita Minta Dinas Terkait Lakukan Pembenahan Fasilitas
Baca Juga
"Capaian itu dihitung mulai Januari 2022 hingga Agustus 2022 dan meningkat dari periode yang sama tahun lalu," kata Kepala UPTD Metrologi Legal Dindagkop UKM, Bambang Saptono, Rabu (14/9).
Ia menyebut, pada periode sama 2021 capaiannya mencapai kisaran Rp35 juta atau 50% dari target. Perbedaan itu karena pandemi Covid-19 mengakibatkan banyak usaha tutup.
Pada tahun ini, saat perekonomian membaik, banyak usaha yang menerakan alat ukur. Contohnya, RS Kraton yang punya banyak alat.
"Selain itu usaha ekpedisi dan laundry juga semakin berkembang di Kota Pekalongan, kami juga meminta mereka untuk mendapatkan ulang alat ukur mereka," jelas Bambang.
Terkait tera ulang pertashop beberapa sudah dilakukan Metrologi Legal, namun ada juga yang belum ditera. Ia mengimbau para pemilik alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya sadar melakukan tera ulang secara rutin.