Tim Pansus II DPRD Salatiga menghendaki agar rekomendasi nomor Register Penyertaan Modal yang telah turun lebih dahulu memprioritaskan dan mengutamakan BUMD yang ada di Kota Salatiga, dalam hal ini adalah PDAM Kota Salatiga.
- Evaluasi Smart City, Bupati Demak: Inovasi Rumah Apung Atasi Masalah Rob
- Bupati Batang Lantik Tujuh Pejabat Sekelas Kepala Dinas yang Kosong
- Wawali Salatiga Nilai Keberadaan Ormas dan Orpol Pilar Menjaga Keutuhan Bangsa
Baca Juga
Hal ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Salatiga sekaligus Ketua Pansus II, M Miftah dari Fraksi PKB kepada wartawan kepada wartawan di RM Banyubening, Salatiga.
Menurut dia, nomor Register Penyertaan Modal yang telah turun jatuh ke Bank Jateng, usut punya usut, hal tersebut terjadi karena usulan Pj Wali Kota Sinoeng N Rachmadi.
Hal ini terkuak setelah Tim Pansus II DPRD Salatiga menerima Surat Pj Wali Kota Salatiga terkait persetujuan Register berkaitan Penyertaan Modal yakni Bank Jateng, PDAU dan PDAM Salatiga.
Secara ketentuan Perundang-undangan, karena Salatiga dipimpin seorang Penjabat (Pj) untuk penentapan dari tiga perusahaan harus ada persetujuan Kemendagri.
Lain ceritanya, aku dia, jika Salatiga langsung dipimpin Wali Kota definitif tidak perlu ada persetujuan Kemendagri namun bisa langsung pengusulan.
Dari arahan Kemendagri, lanjut dia, diarahkan harus dipecah dan tidak ada penggabungan antara Bank Jateng, PDAU dan PDAM.
"Jadi, arah Kemendagri itu dipecah di masing-masing perusahaan. Padahal, di Gubernur hanya keluarkan satu registrasi nantinya," tandasnya.
"Karena kami adalah Pansus, dan diterima tanggal 6 Juli 2023 praktis segera menindaklanjuti dengan sejumlah pertimbangan terkait kebijaksan itu," lanjut dia.
Dari sisi Tim pansus II DPRD Salatiga juga menghendaki agar nomor register yang telah turun satu dari Provinsi diprioritaskan untuk BUMD Salatiga bukan ke Bank Jateng.
Sebelumnya, Miftah mengungkapkan kronologi mengapa Tim Pansus II DPRD Salatiga mengambil sikap. Dimana, pada tanggal 7 Juni 2023 register yang telah turun akan diberikan ke Bank Jateng.
Alasan lain mengapa Pansus II DPRD Salatiga berharap nomor registrasi yang telah turun itu diberikan terlebih dahulu ke PDAM Salatiga karena melihat bukan hanya aspek-aspek bisnis tapi lebih kepada umum tapi lebih kepada sosial.
"Syukur-syukur (nomor registrasi) bisa bareng bersama-sama. Karena ini bagian dari komitmen Pansus II untuk mendorong Perda yang awalnya dijadikan satu dalam satu Perda ini dipisahkan Perda penyertaan modal pada masing-masing BUMD dalam hal ini adalah PDAM pdau kemudian Bank Jateng," terangnya.
Ditambahkan anggota Tim Pansus yang juga Anggota DPRD Kota Salatiga dari Fraksi NasDem Yusuf Wibisono, ternyata dalam surat usulan diajukan Pj Wali Kota ditandatangani Sinoeng N Rachmadi meminta persetujuan agar Register Penyertaan modal itu dicantumkan ke Bank Jateng saja.
Hal ini yang membuat Pansus merasa kurang tepat. Pasalnya, aku dia, Bank Jateng selama ini jelas kepemilikan Provinsi dengan usaha perbankan mengarah ke profit.
"Sementara, PDAM dan PDAU adalah Perumda asli milik Salatiga. Kedua usaha milik asli Salatiga itu keberadaannya lebih kepada sisi kemanusiaan," tutur Yusuf.
Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Salatiga itu bahkan secara gamblang menyebutkan jika penyertaan modal pada PDAM jumlah total dari tahun berdiri hingga terakhir tahun 2022 itu mencapai kurang lebih Rp 30 milliar.
"Untuk PDAU baru Rp 5 milliar. Tapi mengapa justru Register jatuh ke Bank Jateng, kami rasa kebijakan (Sinoeng) kurang berpihak," ucapnya.
Sehingga, lanjut dia, Tim Pansus II DPRD Salatiga akan mengambil langkah yakni menyampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait hal ini.
Hal senada disampaikan anggota Fraksi Partai Gerindra yang turut masuk dalam Tim Pansus II DPRD Salatiga Sarwono, PAD milik PDAM Salatiga total yang disetorkan sampai tahun 2022 sebanyak Tp 33,7 miliar.
"Jika register itu jatuh ke Bank Jateng akan ceritanya dan patut dipertanyakan ada apa dibalik rekomendasi itu. Jika lamo tidak 'speak-up' khawatirnya tidak diengar oleh masyarakat, sehingga ingin ini dipublish," tegas Sarwono.
Jika melihat angka penyertaan modal dibagi dalam tiga tahun, Sarwono berpendapat Register lebih layak didahulukan ke PDAM Salatiga.
"Sehingga pelayanan masyarakat lebih meningkat dan bisa menambah sambungan rumah 3000-an," pungkas dia.
Alasan mengapa PDAM Salatiga layak didahulukan untuk mendapatkan register karena semata air minum itu adalah perusahaan daerah Salatiga dan pemilik langsung. Sedangkan jika lebih memilih Bank Jateng, hanya sebagai penanam saham saja.
"Unfuk itu kita akan memprioritaskan PDAM Salatiga. Karena selama ini jelas PDAM Salatiga bukan semata profil oriented. Sehingga kita mengupayakan PDAM karena punya target, ada sambungan rumah tangga yang harus terpenuhi. Jelas, kami dari Tim Pansus II DPRD Salatiga harus support ke PDAM," terangnya.
Ditempat yang sama, ASLINDA SP dari Fraksi Partai Gerindra yang juga masuk dalam Tim Pansus II DPRD Salatiga menggarisbawahi jika persoalan ini tidak ada unsur politis.
Hal ini menepis sekaligus menjawab pertanyaan wartawan mengingat saat ini masuk tahun politik.
"Yang jelas di pansus itu melihat kepentingan semua. Dan ini prioritas yang harus diperjuangkan, termasuk PDAM yang diperjuangkan," pungkas Linda.
Terlepas ada unsur politik atau tidak, ke empat orang Tim Pansus II DPRD Salatiga tegas satu suara mempertanyakan mengapa Sinoeng mewakili Eksekutif tidak ada omongan sebelumnya.
"Omong-omongan dulu dari waktu sekitar 1 bulan, ini kok 'ujug-ujug' jelas cukup dipertanyakan. Yang jelas meski meminta agar register ke PDAM dan diprioritaskan tapi kita juga minta ketiganya ikut diperhatikan," imbuhnya.
- Wacana Rencana Pemekaran, Kecamatan Kota Semarang Bisa Meluar Sampai Dua Tiga Wilayah Baru
- Literasi Digital Oleh Pemkab Sukoharjo
- Ratusan Aset Pemkot Salatiga Berhasil Disertifikatkan