Pastikan Bunuh Diri, Polda Jateng Tetapkan Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa PPDS Undip

Para Pelaku Belum Ditahan
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto memberikan pernyataan resmi terkait kasus meninggalnya mahasiswa PPDS Undip, Selasa (24/12). Dicky Aditya/RMOLJateng
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto memberikan pernyataan resmi terkait kasus meninggalnya mahasiswa PPDS Undip, Selasa (24/12). Dicky Aditya/RMOLJateng

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah menyelesaikan penyelidikan kasus meninggalnya mahasiswa program profesi dokter spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) dokter ARL.


Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan, kasus yang ditangani ini, telah mendapatkan tiga tersangka. Seluruh pelaku ditetapkan tersangka itu, sudah menjalani pemeriksaan penyelidikan. 

"Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus meninggalnya dokter ARL mahasiswa PPDS Undip. Sudah dilakukan gelar perkara Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri," jelas Artanto, saat memberikan keterangan gelar perkara, Selasa (24/12).

Namun, Polda Jawa Tengah memastikan korban ARL meninggal bunuh diri. Tiga tersangka dalam kasus tersebut, ditetapkan tersangka atas dasar melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban. 

"Pasal yang disangkakan, berupa tindak pemerasan dan tindak pidana penipuan," kata Artanto. 

Atas kasus pemerasan dialami pihak korban, kerugian seluruhnya mencapai Rp 97 juta. Tiga tersangka itu akan segera diproses hukum. Sejauh ini belum ditahan atas pertimbangan penyidik. 

"Belum ditahan karena pertimbangan penyidik. Setelah berkas pemeriksaan lengkap, akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," terang Kabid Humas Polda Jawa Tengah itu.