Pedangang Tak Bermasker Dilarang Berjualan di Pasar Pagi Salatiga

Pedagang di pasar pagi Salatiga yang tak bermasker dilarang berjualan.


Larangan keras ini disampaikan langsung Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat meninjau langsung aktivitas perdagangan di pasar pagi tradisional terbesar di Salatiga, Rabu (29/4).

Pihaknya meminta petugas keamanan yang dilibatkan bersedia menegur secara langsung.

"Jika ditemukan ada pedagang tidak menggunakan masker, tidak boleh berjualan di kawasan pasar pagi Salatiga. Dan dinas terkait serta sejumlah keamanan yang dilibatkan TNI Polri, Dinas Perdagangan, Satpol-PP, akan selalu mengingatkan untuk menerapkan SOP protokol pencegahan penyebaran covid-19," kata Wali Kota.

Wali Kota mengajak dan mengimbau agar pedagang mentaati protokol pencegahan penyebaran covid-19.

Diantaranya physical distancing, menggunakan masker serta selalu mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

Sejauh ini, Wali Kota menilai sudah 90% pedagang dan pembeli menaati ketentuan tersebut.

Disinggung masih ada pedagang yang mencari-cari lokasi/ lapak ia berjualan tak dipungkiri Wali Kota.

"Ada beberapa yang masih mencari-cari tempat berdagang. Namun saya yakin dalam beberapa hari ke depan sudah dapat menyesuaikan," paparnya.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Kota Salatiga Kusuma Aji kepada wartawan menerangkan, total pedagang pasar pagi Salatiga yang berjualan saat ini sebanyak 898 pedangang.

Tujuan dari penerapan physical distancing yakni menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran covid-19.

"Terutama di area pasar pagi Salatiga. Yang merupakan pasar tradisional terbesar di Salatiga," pungkasnya.

Ia mengharapkan, idak ada desak-desakan antara pedagang dan pembeli.

Hasil pantauan tiga hari berjalanya penerapan physical distancing, pedagang dan pembeli menyadari hal tersebut.

"Pedagang dan pembeli wajib menggunakan masker. Pedagang sebagian besar berasal dari Kabupaten Semarang dan sebagian dari Kota Salatiga sendiri," sebutnya.