Pelaku Pelemparan Batu Kendaraan Bermotor Sudah Beraksi di 289 TKP Selama 20 Bulan

Pelaku pelemparan batu Nur Hamid (43) warga Kp Sarean Dukuh Krajan Kulon, Kaliwungu, Kabupaten Kendal telah melakukan aksi sebanyak 289 TKP dari mulai Desember 2019 hingga Agustus 2021.


Dari pengakuan tersangka ia mekukan aksi ini atas perintah AYT yang kini masih DPO dengan upah Rp250 ribu/ minggu.

Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahardjo mengungkapkan, dari 289 TKP ini pelaku melakukan pelemparan batu dengan sistem acak di Kabupaten Semarang, Kota Semarang dan Kabupaten Kendal. 

Adapun aksi pelempararan batu ini dilakukan sekira pukul 03.00 hingga 06.00.

"Pelaku menggunakan sepeda motor jenis Supra memilih lokasi berlawanan arah dengan kendaraan yang  akan disasar. Ia juga melempar dengan teknik yang sudah diajarkan oleh AYT saat bertemu kali pertama," ungkap Kombes Djuhandani Rahajo saat rilis kasus di Mapolda Jateng Selasa (23/8).

Kombes Djuhandani menyebut antara Nurhamid dan AYT bertemu di pemancingan di Kabupaten Kendal. Dalam perkenalannya AYT mengajak kerja Nurhamid yang saat itu menganggur karena usai menjalani hukuman atas kasus pencurian.

"Pelaku adalah residivis kasus pencurian, dan usai perkenalanya Nurhamid langsung diajak praktek melempar batu di kawasan Kendal. Ada teknik melempar dan kabur usai melakujan aksi yang diajarkan oleh AYT," imbuhnya.

Setelah pertemuan tersebut AYT dan Nurhamid sepakat bertemu di suatu tempat untuk mengambil uang dan sasaran pelemparan. Dalam komunikasi tersebut keduanya tidak menggunakan hp tetapi langsung menuju suatu tempat yang mana sudah terdapat amplop berisi uang dan sasaran.

Setelah hampir 20 bulan anggota melakukan penyelidikan akhirnya Nurhamid dapat ditangkap oleh Tim  Jatanras Polda Jateng yang dipimpin oleh AKBP Agus Puryadi saat hendak mengorder plat nomor palsu di depan taman wisata Taman Lele Semarang pada Kamis (19/8). Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana ayat (2) (4) tentang penganiayaan dan pasal 406 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.