Pelaku Penipuan Obligasi Fiktif Ngaku Dukun Pengganda Uang

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan berkedok obligasi fiktif. Dua pelaku berhasil dimankan dalam kasus ini.


Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan berkedok obligasi fiktif. Dua pelaku berhasil dimankan dalam kasus ini.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Pori, Kombes Jamaludin mengungkapkan, salah satu pelaku AM, yang ditangkap dikenal sebagai 'orang pintar' atau dukun di lingkungan sekitar.

"Kayak dukun lah. Jadi waktu kami temukan itu ada kembang, dupa-dupa atau apa gitu," kata Jamaludin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/6).

Tersangka AM, juga sering membagi-bagikan uang secara cuma-cuma kepada para tetangganya. Dan tersangka kerap mengaku bisa menggandakan uang kepada masyarakat sekitar.

"Jadi kalau dia ke kampung, dia bagi-bagi uang. Jadi orang sekitar melihat dia orang berada dan mampu, punya kemampuan gandain uang," ujar Jamaludin.

Terkait modus pelaku menipu para korbannya ialah dengan iming-iming surat obligasi dari China bergambar naga alias dragon.

Untuk menguatkan bahwa pelaku memang memiliki surat obligasi yang bernilai, pelaku menyiapkan sejumlah mata uang dari beberapa negara seperti Euro, Won Korea, Dolar AS, serta Rupiah. Kesemua mata uang tersebut masih diteliti keabsahannya.

Dari tangan pelaku, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa Won Korea sebanyak 9.800 lembar pecahan 5.000, 2.100 lembar pecahan 1 juta Euro.

Selain itu, 100 lembar surat obligasi Cina pecahan 1 triliun, 200 lembar pecahan 1.000, 300 lembar pecahan 1 juta, 100 lembar pecahan 5.000, dan 2.000 lembar pecahan 1 juta triliun.

Dari kejahatan pelaku, diduga merugikan korban senilai Rp 36 miliar. Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 UU 8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan juga Pasal 36, Pasal 37 UU 7/2011 Tentang Mata Uang.