Pelaku Tabrak Lari Berhasil Diamankan Kurang dari Enam Jam

Petugas unit Resmob berhasil mengamankan Giant Permana (28) warga Palebon Tengah Baru, Pedurungan Kota Semarang. Pelaku tabrak lari menyebabkan Hendro Margo Rahajo meninggal dunia dan ditemukan di sungai Jalan Sriwijaya pada Kamis (11/8) sekira pukul 15.30 WIB.


Kapolresrabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, pelaku ini diamankan tidak kurang dari enam jam setelah ada laporan tentang kejadian tersebut. Terdapat saksi kunci dan bukti rekaman CCTV membuat pengungkapan ini semakin cepat.

"Peran serta masyarakat dan berkat adanya rekaman CCTV pada pukul 05.02 WIB sebuah mobil Toyota Yaris dengan NoPoL H 9276 LM terlihat menabrak korban dari arah samping kiri," ungkap Kombes Irwan Anwar kepada awak media didampingi Kasat Reskrim AKBP Dony Lombantoruan dan Kasatlantas AKBP Sigit.

Dari bukti itu kemudian unit Resmob berhasil mengamankan Giant Permana di kawasan jalan Wonodri pukul 19.30 WIB. Setelah diperlihatkan barang bukti, oleh petugas Resmob pelaku diserahkan ke satuan lalu lintas. 

Dari pemeriksaan oleh tim Satlantas Polrestabes juga ditemukan bukti bahwa mobil pelaku terdapat bekas benturan dan rambut yang masih menempel serta lampu depan sebelah kiri mengalami kerusakan.

Sementara itu menurut pengakuan Giant Permana mengatakan bahwa saat itu sebelum menabrak korban, ia sempat menoleh ke gawai yang saat itu terdapat notifikasi. Ia tidak terasa menabrak korban sebelum diberitahu oleh pengendara sepeda motor.

"Saya sempat turun dan mencari, karena kondisi masih gelap korban tidak bisa ditemukan. Saya lalu pulang ke rumah rekan di Wonodri. Saya baru tahu kalau korban ditemukan pada sore saat dia diberitahu polisi," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dijerat dengan pasal 310 UU Lalulintas dan Jalan Raya tentang kelalaian mebgkibatkan korban meniggal dunia dengan ancaman hukuman setidaknya enam tahun penjara.