Pelapor Bupati Boyolali Diperiksa Polisi

Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng Senin ( 3/12) melakukan pemeriksan terhadap  pelapor kasus makian Bupati Boyolali hari  bernama Ahmad Iskandar iyu.  Ia diperiksa selama 3 jam dan dicecar 16 pertanyaan.


"Ada  16 pertanyaan, sekitar 3 jam," Terang Ahmad di Mapolda Jateng usai diperiksa.

Ahmad merasa lelah dan kemudian meminta kuasa hukumnya menjelaskan perihal pemeriksaan tadi. Kuasa hukum yang juga Advokat Pembela Prabowo, Hanfi Fajri mengungkapkan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut laporan Ammad ke Mabes Polri pada 5 November lalu.

"Ini tindak lanjut laporan 5 November lalu. Pada hari ini agenda pemeriksaan pelapor dan dua saksi yang kita ajukan," kata Hanfi.

Hanfi meminta kasus yang menjerat Bupati Boyolali, Seno Samodro ini cepat ditangani layaknya kasus "Jokowi Banci" Bahar bin Smith.

"Ingin segera proses karena menyangkut kepala daerah yang tidak beretika yang selayaknya. Perbandingan kasus Pak Jokowi yang dikatakan banci oleh habib Bahar bin Smith diproses cepat, kenapa proses Bupati Boyolali lambat," Katanya

Ia menyayangkan harus ada pelimpahan kasus dari Mabes Polri ke Polda Jateng sehingga penanganan terkesan lambat. Selain itu jika memang ada kekurangan alat bukti atau keterangan,  seharusnya bisa segera mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Kita buatnya locus ada 2, dari berita online kemudian lihat dari video, kemudian locus di Boyolali. Akibatnya tidak hanya di Boyolali, tapi Jakarta dan sejumlah daerah yang peduli yang mendukung pak Prabowo apalagi ini masanya pemilu," tegas Hanfi.

"Kita lapor juga ke Bawaslu dan ombudsman," imbuhnya.

Seperti diketahui, Bupati Seno Samodro dilaporkan terkait makian terhadap Prabowo Subianto saat mengikuti aksi demo 'membela tampang Boyolali' pada Minggu (4/11) lalu. Ketika berorasi, Seno mengucapkan makian ketika menyebut nama Prabowo.