Pelapor Penuhi Panggilan Polisi, Terlapor ES Mangkir

Penyidik PPA Polrestabes Semarang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Ketua Ormas Kabupaten Jepara dengan ES dengan terlapor MAA, Rabu (12/12/2018).


Pelapor MAA memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam.

Kuasa hukum MAA, Bagus Ariyanto Santa, mengungkapkan bahwa klienya diperiksa di unit PPA mulai pukul 11.00 hingga 16.30 WIB. Bagus menyebut dari pemeriksaan ada beberapa materi pokok yang ditanyakan oleh penyidik.

"Ada 24 pertanyaan yang intinya klarifikasi kronologis klien kami sejak awal kejadian hingga mempergoki istrinya ES berduaan dengan SA di Hotel Grand EDGE Semarang," terang Bagus usai mendampingi MAA di Mapolrestabes Semarang, Rabu (12/12).

Bagus yang juga ketua LBH LCKI Kota Semarang itu menyebutkan, sebenaranya selain klienya, terlapor ES  juga menjalani pemeriksaan di PPA namun tidak datang dengan alasan yang tidak jelas.

"ES harusnya ikut diperiksa hari ini (Rabu.red), namun sampai klienya selesai diperiksa, ES tidak datang," imbuhnya.

Terpisah MAA sebagai pelapor mengatakan, sebelum menjalani pemeriksaan di PPA Polrestabes, dirinya sudah dipanggil Kiai Sepuh di Kabupaten Jepara yang intinya agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.

"Mbah Yai berpesan masalah ini jangan sampai dipolitisir, karena ini menyangkut masalah pribadi," terang MAA kepada

Dari informasi yang beredar,  rencanannya terlapor SA akan diperiksa oleh PPA Polrestabes Semarang pada Kamis (13/12) besok.