Pemberdayaan Pemuda Penting Diwujudkan untuk Masa Depan Bangsa yang Lebih Baik

Lestari Moerdijat/ist
Lestari Moerdijat/ist

Upaya pemberdayaan pemuda penting untuk konsisten dilakukan dalam rangka mewujudkan proses pembangunan yang berkelanjutan demi masa depan Indonesia yang lebih baik. 


"Sinergi strategi pemberdayaan pemuda mesti ditingkatkan,  tidak hanya mendorong pemuda Indonesia pada satu sektor tertentu, lebih dari itu membuka lebih banyak kanal agar beragam kemampuan yang diasah dapat  diwujudkan di segala bidang kehidupan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, Rabu (18/1).

Menurut Lestari, sudah saatnya generasi muda menjadi aktor utama dalam proses pembangunan. 

Apalagi, ujar Rerie sapaan akrab Lestari, berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik  (BPS), pada Maret 2022, jumlah pemuda Indonesia sebanyak 68,82 juta jiwa  atau 24% dari total penduduk saat ini. 

Berdasarkan catatan itu, ujarnya, sebentar lagi Indonesia akan menyongsong bonus demografi, karena jumlah pemuda mendominasi di negeri ini. 

Meski begitu, jelas Rerie, tantangan yang dihadapi para pemuda juga sedemikian kompleks dipengaruhi berbagai dimensi perubahan politik, ekonomi dan lingkungan global. 

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, berpendapat sejumlah potensi dan tantangan para pemuda itu perlu diantisipasi lewat sinergi pemberdayaan para generasi muda. 

Pemberdayaan pemuda, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, tidak hanya menjadi tugas dan wewenang lembaga  atau kementerian tertentu tetapi menjadi tugas semua elemen untuk  membentuk pemuda sebagai aktor pembelajar, pembangunan dan perubahan. 

Keseluruhan proses penempaan diri kaum muda itu, tegas Rerie, mesti berpijak teguh pada  konsensus kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, untuk memagari pemuda dari berbagai ancaman sehingga mampu menjawab tantangan di berbagai bidang.

Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Asrorun Ni’am Sholeh berpendapat bahwa berbicara soal pemuda berarti berbicara tentang masa depan bangsa. 

Kelompok pemuda, ujar Asrorun, berdasarkan UU no 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan memiliki rentang usia 16 tahun-30 tahun. 

Kondisi rendahnya partisipasi pemuda dalam pembuatan kebijakan publik saat ini, ujar dia, harus menjadi bahan introspeksi masyarakat dan para pemangku kepentingan. 

Padahal, tegas Asrorun, membangun sektor kepemudaan akan berdampak pada pembangunan kesuksesan pada 5-10 tahun mendatang. 

Saat ini, ujar Asrorun, pembangunan kepemudaan nasional mengarah pada peningkatan kualitas SDM, pembangunan karakter kebangsaan dan partisipasi pemuda di sejumlah bidang pembangunan. 

Untuk mendorong peningkatan keterlibatan pemuda dalam proses-proses pengambilan keputusan publik, menurut Asrorun, pihaknya berupaya mengembangkan sisi kepemimpinan, kepeloporan, kewirausahaan dan kemitraan dari para generasi muda. 

Menurut anggota Komisi X DPR RI, Ratih Megasari Singkarru, strategi pemberdayaan kepemudaan di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam UU No. 40 tahun 2009, apa saja yang perlu dibangun dan dilakukan, tinggal diterapkan sesuai yang diamanatkan. 

Dalam perspektif pemberdayaan pemuda, ujar Ratih, sangat terkait dengan kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda  dalam berbagai kegiatan di ruang publik. 

Menurut Ratih, penanggung jawab pemberdayaan pemuda juga sudah diatur di tingkat pemerintah pusat dan daerah. Meski begitu, tambahnya, masyarakat diharapkan juga ikut andil dalam proses pemberdayaan pemuda. 

Ratih menegaskan semua upaya untuk pemberdayaan pemuda harus terpadu antara pusat dan daerah, agar pertumbuhan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) dapat signifikan. 

Hal itu, ujar Ratih, bisa diwujudkan dengan  pemberdayaan pemuda di berbagai sektor seperti politik, ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.