Perusahaan atau pemberi kerja dapat dijatuhi sanksi pidana apabila tak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
- Boarding Tiket KA Face Recognition Mulai Diberlakukan di Solo Balapan
- Pialang Berjangka Terbesar dan Teraktif, Bestprofit Futures Hadir di Semarang
- Mediasi Buntu, Nasib Nasabah BRI Pekalongan yang Rekeningnya Dibekukan Masih Menggantung
Baca Juga
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta, Teguh Wiyono mengungkapkan, dalam aturan tersebut menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan Pemberi Kerja atau Badan Usaha.
"Bila perusahaan tidak patuh, bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang dan dalam hal ini kami bisa menggandeng Polri untuk menunaikan fungsi tersebut," ungkap Teguh Wiyono, ditemui di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Jumat (23/2).
Pihaknya juga akan mengkaji kemungkinan penjatuhan sanksi pidana bagi pemberi kerja tak ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai program pemerintah, dengan iuran terjangkau dengan manfaat luar biasa bagi pekerja dan pemberi kerja.
Selain itu katanya, juga diberlakukan sanksi administrasi dimulai dari paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T.
Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar.
"Untuk menerapkan sanksi ini BPJAMSOSTEK dengan Polri sudah menandatangani Nota Kesepahaman yang bisa segera dilaksanakan untuk penegakan regulasi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 bisa segera terwujud," imbuhnya.
Dia menjelaskan, perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerja.
"Dengan dukungan seluas ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya," ujarnya.
- Cegah Kanker Serviks pada Pekerja Perempuan, Kemnaker Gelar Pemeriksaan IVA kepada 500 Karyawan Sido Muncul
- Walikota Semarang Ajak Anak Muda Berinvestasi Nama
- Amartha Gandeng BPR Bank Jepara Artha Bidik Pengusaha Mikro Perempuan