Pembunuh Wanita Paruh Baya Dihukum 10 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Fathurrahman, menjatuhkan hukuman selama sepuluh tahun penjara kepada YA. YA, merupakan salah satu pelaku anak yang terlibat dalam pembunuhan Metha Novita Handayani, warga Ngaliyan.


Hakim, menyatakan YA secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP undang-undang nomor 11. Selain itu, YA juga dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama sepuluh tahun penjara," kata Hakim membacakan amar putusan, Senin (26/3).

Dalam pertimbangannya, hakim Fathurrahman menilai terdakwa bersikap sopan. Selain itu hakim juga menganggap kalau terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki masa depan.

Putusan majelis hakim, diketahui sama dengan tuntutan jaksa. Atas putusan tersebut para pihak menyatakan sikap menerima. Meski demikian, kuasa hukum YA menyatakan kecewa dengan putusan majelis hakim.

Saya rasa hakim sudah mempertimbangkan hal itu. Terdakwa juga masih memiliki masa depan," ungkap dia.

Sebelumnya, Warga Ngaliyan sempat geger adanya peristiwa pembunuhan di Perumahan Permata Puri. Metha Novita Handayani, menjadi korban pembunuhan Rifai dan YA. Korban ditemukan tergeletak di dalam rumahnya dengan luka tusukan pada bagian belakang.

Rifai sempat dikejar oleh warga setempat usai melangsungkan aksinya. Dia kedapatan membekap anak korban saat beberapa warga setempat menghampirinya. Kemudian Rifai berhasil kabur. Sementara YA sudah melarikan diri saat kejadian pembunuhan berlangsung.

YA merupakan mantan pembantu korban di lingkungan tersebut. Kabarnya YA merasa sakit hati dengan ucapan korban. Tak terima, dia mengadu kepada Rifai dan bersepakat membunuh korban.