- TMMD Wujudkan Karya dan Karsa Memajukan Pembangunan Desa
- Andika-Hendi Siap Sejahterakan Petani
- Resmi Jabat Kepala BPK Jateng, Karyadi Tekankan Akuntabilitas dan Transparansi Anggaran
Baca Juga
Sekretariat Daerah Kabupaten Demak menggelar acara fasilitasi penyusunan produk hukum daerah bertema Pendampingan Kejaksaan Negeri dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Bupati Demak, Eisti’anah, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri adalah pondasi penting dalam menciptakan lingkungan hukum yang kondusif serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
"Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri merupakan salah satu pondasi utama dalam menciptakan lingkungan hukum yang kondusif, utamanya adalah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat," ujar Eisti'anah.
Eisti’anah juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak atas terselenggaranya forum yang membahas berbagai tantangan dan inovasi dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, terutama dalam penanganan litigasi.
“Sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan harus terus ditingkatkan agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi standar legalitas, tetapi juga efektif dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat. Ini penting untuk membangun pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan mampu memberikan perlindungan hukum yang adil,” tambahnya.
Bupati Demak itu mengajak semua pihak untuk mengidentifikasi masalah, mencari solusi terbaik, serta meningkatkan koordinasi dalam upaya menyelesaikan perkara dengan cepat, tepat, dan adil.
Dia berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum berharga untuk memperdalam pemahaman bersama akan tantangan hukum demi terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, dan berintegritas.
“Saya mengajak semua pihak untuk berkolaborasi secara aktif, memberikan masukan yang konstruktif, serta menjaga sinergi yang baik guna mencapai hasil yang optimal dalam penyusunan produk hukum daerah,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja, menambahkan bahwa fasilitasi penyusunan produk hukum daerah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.
"Kejaksaan memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dan bantuan hukum, serta dapat bertindak sebagai pengacara negara. Pendampingan hukum ini ditawarkan kepada Pemda dan kepala dinas agar pelaksanaan anggaran sesuai aturan hukum,” kata Hendra.
Wakil Bupati Demak, KH Ali Makhsun, juga memberikan pandangannya dengan menekankan pentingnya lima prinsip utama dalam hukum Islam yang terkait dengan perlindungan hak asasi manusia, yakni perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Demak beserta para asisten, kepala perangkat daerah, Plt. Kabag Hukum Setda Demak, para camat dan kepala bagian Setda Demak, serta direktur RSUD Sunan Kalijaga dan Sultan Fatah Demak, serta kepala puskesmas se-Kabupaten Demak.
- ‘Tidak Ada Petunjuk, Petunjuknya Sesuai Aturan’
- DPRD Jawa Tengah Atur ‘Cara Main’ Dua Produk Hukum
- TMMD Wujudkan Karya dan Karsa Memajukan Pembangunan Desa