Pemdes Sijono Minta Legal Opinion Kejari Batang Soal Tanah Kas Desa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang rutin melakukan pertimbangan hukum pada pemerintah desa. Satu di antaranya menjadi rujukan pendapat hukum atau legal opinion dari kebijakan pemerintah desa.


"Belum lama ini kami memberi pendapat hukum tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa Sijono, Kecamatan Warungasem," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom, Rabu (21/9). 

Ia menjelaskan, pemerintah desa Sijono meminta pendapat hukum pada lembaganya terkait analisa hukum pemanfaatan tanah kas desa. Pihaknya tidak asal memberi legal opinion. 

Dalam kegiatan itu, tidak hanya dihadiri pemerintah desa Sijono tapi juga berbagai instansi lain yaitu Dispermades, Inspektorat, Camat Warungasem, hingga Dinperkim. 

"Forum itu adalah sarana penyampaian permasalahan hukum konkret yang sedang atau akan dihadapi oleh Pemerintah Desa Sijono terkait Pemanfaatan Tanah Kas Desa Sijono," katanya. 

Mukharom menyatakan bahwa informasi yang diterima dianalisa oleh jaksa pengacara negara secara yuridis normatif. Hingga kemudian akan menghasilkan pendapat hukum (Legal Opinion (LO). 

Timnya terdiri atas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Faisyal Karim,dan tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batang. 

Ia menyatakan,  kegiatan tersebut dalam rangka menjalankan amanat Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

"Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya," sebutnya. 

Ia menjelaskan, pendapat hukum (legal opinion/ LO) adalah layanan yang diberikan oleh jaksa pengacara negara dalam bentuk tertulis. Pendapat hukum sesuai dengan fakta hukum tentang suatu permasalahan hukum dalam ruang lingkup hukum perdata dan/atau hukum administrasi negara. 

"Yang dibuat atas permintaan atau tanpa permintaan dan untuk kepentingan negara atau pemerintah atas permasalahan hukum konkret yang sedang atau akan dihadapi," jelasnya.