Sebagai tindak lanjut dari Pengukuhan Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengundang Anggota Perwakilan Provinsi BP3OKP dan perwakilan Penjabat Gubernur, dari Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, serta Plh. Gubernur Papua Induk dalam rapat koordinasi strategis di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
- PPKM Darurat Membuat Produksi Sampah Di Kota Semarang Turun Hingga 100 Ton Per Hari
- Resmikan Taman Parkour, Wali Kota Semarang Harap Warga Bisa Jaga Fasilitas Umum
- Jasa Raharja Kembali Bantu Sembako Dan Pohon Penghijauan Untuk Kota Semarang
Baca Juga
Jaleswari menegaskan, kehadiran BP3OKP adalah wujud penguatan kelembagaan untuk mensinergikan program pembangunan dalam penyelenggaraan Otonomi Khusus di Papua. Kebutuhan koordinasi, serta sinergi program pembangunan adalah kunci dalam mempercepat pembangunan di Tanah Papua.
“BP3OKP harus langsung tancap gas, bersama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bubekerja bersama dengan menggandeng seluruh komponen publik, seperti pihak legislatif, NGO, Lembaga Keagamaan khususnya Gereja, dan rekan-rekan media. Ini penting bukan hanya untuk pembangunan, melainkan juga memastikan adanya dialog dua arah agar pembangunan yang dilakukan inklusif, tepat sasaran dan mendalam,” ujar Jaleswari, dalam siaran pers, Rabu (31/5) malam.
Selain komitmen kelembagaan, komitmen anggaran Pemerintah dalam membangun Papua terus meningkat sebagaimana terlihat dari alokasi dana Transfer Pusat ke Daerah dan Dana Desa ke Tanah Papua yang hingga tahun 2022 sudah mencapai Rp1.092 Trilliun, termasuk Dana Otsus & DTI mencapai Rp 138,65 Triliun.
Oleh karena itu, kesamaan persepsi terkait urgensi program yang segera dilakukan dan koordinasi sinergis lintas stakeholder, adalah tantangan sekaligus peran yang dapat diisi oleh BP3OKP sehingga mampu menjadi orkestrator program sekaligus jembatan penghubung antara pemerintah pusat dan daerah.
Pembentukan BP3OKP merupakan mandat dari Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 untuk memperkuat akuntabilitas dan perencanaan pembangunan.
BP3OKP bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi koordinasi terkait pelaksanaan program otonomi khusus di wilayah Papua, serta mengawal Program Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) Tahun 2022–2041.
- KSP: Pemerintah Siap Berkolaborasi untuk Masyarakat Adat Nusantara
- PPHAM Sejalan dengan Prinsip dan Norma Internasional
- Deputi V KSP: UU TPKS Terobosan Produk Hukum Progresif dan Nonpartisan