Pemerintah Desa Diminta Ikut Sengkuyung Program Rantang Berkah

Program Rantang Berkah atau pemberian makanan rutin terhadap lansia sebatang kara di Purbalingga akan tetap diberikan. Meski demikian program penanggulangan kemiskinan ini diharapkan tidak hanya dipikul oleh Pemerintah Kabupaten atau APBD, tetapi butuh sengkuyung dari Pemerintah Desa melalui Dana Desa (DD)-nya.


Hal itu diungkapkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Purbalingga, HR Imam Wahyudi SH MSi, Kamis (23/12) saat penyerahan berbagai bantuan kesra (bankesra) di Kantor Kecamatan Kalimanah, Kutasari dan Bojongsari. Menurutnya, sesuai dengan Perpres nomor 104 tahun 2021, bahwa 40% dari DD digunakan untuk perlindungan sosial.

 

“Tadinya 40% ini oleh kepala desa diartikan untuk BLT DD, padahal tidak demikian. Melainkan yang 40% ini pada dasarnya untuk penanggulangan kemiskinan. Oleh karena nya mohon dalam penanggulangan kemiskinan desa bisa berkolaborasi dengan Pemkab, contohnya dalam program Rantang Berkah,” kata Imam.

 

Ia menambahkan program rantang berkah ini bertujuan memberikan gizi atau makanan kepada orang yang miskin absolut, yaitu orang yang jika tidak ada yang menolong maka tidak bisa hidup. Tahun lalu, Pemkab Purbalingga masih bisa memberikan secara penuh kepada mereka yang terdaftar penerima Rantang Berkah.

 

“Akan tetapi tahun ini tidak bisa penuh, karena berbagai kegiatan kita mengalami refocusing, disamping memang penerimaan dana transfer kita kurangnya itu sangat banyak. Sehingga harapan kita Program Rantang Berkah bisa disengkuyung bareng,” lanjut Imam pada acara yang juga dihadiri para Kepala Desa ini.

 

Selain memberikan arahan penanggulangan kemiskinan, Asisten Sekda Imam Wahyudi juga mewakili Bupati menyerahkan berbagai bantuan kesra. Diantaranya honor pimpinan pondok pesantren, honor guru ngaji ponpes, honor untuk Kepala Madrasah Diniyah (Madin), Honor Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), Honor  Penyuluh Agama Islam (PAI), Santunan untuk Orang Dengan Kecacatan Berat (ODKB), santunan Yatim-Piatu, bantuan sembako untuk penyandang disabilitas, bantuan sembako untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/Panti, santunan kecelakaan penderes, alat bantu untuk para disabilitas : alat bantu dengar/walker/kursi roda dsb.