Pemerintah Ingin Definisi Teroris Disepakati Melalui Musyawarah

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyambangi DPR RI untuk melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang terhadap perubahan UU 15/2003 atau RUU Terorisme.


Dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Yasonna tiba di Gedung DPR RI sekira pukul 19.50 WIB dan langsung menuju Ruang Banggar, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

Yasonna berharap pembahasan RUU Anti Terorisme dapat segera selesai. Perdebatan soal definisi yang kini menyisakan dua alternatif diharapkan dapat diambil dengan musyawarah.

"Kita harap semua bisa selesai malam ini, nanti juga diharapkan semu diambil dengan musyawarah," ujar Yasonna.

Hasil rapat terakhir pembahasan Tim Perumus Pansus RUU Anti Terorisme mengahasilkan dua alternatif perihal definisi terorisme.

Rumusan alternatif itu adalah ada frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan di dalam batang tubuh. Pilihan ini didukung delapan fraksi, yaitu Gerindra, PPP, PKS, Nasdem, Golkar, Hanura, Demokrat dan PAN.

Hanya dua fraksi yang mempertahankan bahwa definisi itu tidak perlu ada frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan, PDIP dan PKB.