Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyambangi DPR RI
untuk melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang terhadap perubahan
UU 15/2003 atau RUU Terorisme.
- Penggiat Sosial Diajak Beratas Rokok Ilegal
- Serapan Pupuk Bersubsidi Di Rembang Telah Mencapai 80%
- Wali Kota Semarang Larang Open House Saat Lebaran
Baca Juga
Dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Yasonna tiba di Gedung DPR RI sekira pukul 19.50 WIB dan langsung menuju Ruang Banggar, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).
Yasonna berharap pembahasan RUU Anti Terorisme dapat segera selesai. Perdebatan soal definisi yang kini menyisakan dua alternatif diharapkan dapat diambil dengan musyawarah.
"Kita harap semua bisa selesai malam ini, nanti juga diharapkan semu diambil dengan musyawarah," ujar Yasonna.
Hasil rapat terakhir pembahasan Tim Perumus Pansus RUU Anti Terorisme mengahasilkan dua alternatif perihal definisi terorisme.
Rumusan alternatif itu adalah ada frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan di dalam batang tubuh. Pilihan ini didukung delapan fraksi, yaitu Gerindra, PPP, PKS, Nasdem, Golkar, Hanura, Demokrat dan PAN.
Hanya
dua fraksi yang mempertahankan bahwa definisi itu tidak perlu ada frasa
motif politik, ideologi atau gangguan keamanan, PDIP dan PKB.
- Pemkot Salatiga Kirim Bantuan Alat Tulis untuk Anak-anak Korban Banjir Demak
- Penerapan Srikandi di Salatiga Terkadang Terjadi Kendala
- Tujuh Kades Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan dari Pj Bupati Magelang