Pemilu 2024, Kapolres Grobogan Tegaskan Jaga Netralitas

Kapolres Grobogan saat memberikan larangan terhadap anggota saat pimpin apel di Mapolres Grobogan. RMOL Jateng
Kapolres Grobogan saat memberikan larangan terhadap anggota saat pimpin apel di Mapolres Grobogan. RMOL Jateng

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengingatkan seluruh anggota untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.


Penegasan itu disampaikan saat memimpin apel Satgas Operasi Mantap Brata (OMB) Candi 2023-2024, di halaman Mapolres Grobogan, Senin (30/10).

"Saya ingatkan kepada seluruh anggota Polres Grobogan, untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024," ucapnya.

Dia menyampaikan, sesuai aturan anggota Polri tidak dapat menggunakan hak pilih dan dipilih dalam Pemilu. Anggota Polri juga dilarang melakukan segala bentuk kegiatan politik praktis.

"Taati pedoman aturan yang berlaku sehingga anggota Polri khususnya Polres Grobogan tidak melakukan pelanggaran terkait netralitas dalam Pemilu 2024," kata Kapolres.

Dia memaparkan, pelanggaran dilarang diantaranya anggota Polri dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta pemilu dan bakal pasangan caleg, capres maupun cawapres.

Selain itu, anggota Polri juga dilarang untuk memberi, meminta, distribusi janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun terkait dengan pemilu. Kemudian, anggota Polri juga dilarang menggunakan, memasang atau memerintah orang lain untuk memasang atribut pemilu.

"Anggota Polri juga dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan parpol, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat tugas," jelasnya. 

Selanjutnya, anggota Polri dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar atau foto parpol, bacaleg, capres atau cawapres baik melalui media massa, media online dan media sosial. Mereka juga dilarang foto bersama bakal caleg, capres atau cawapres, massa, dan simpatisannya.

AKBP Dedy Anung Kurniawan juga menambahkan, sebagai anggota Polri, juga dilarang melakukan foto atau self picture di medsos dengan gaya menggunakan jari berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri.

Kapolres Grobogan mengatakan, larangan juga dilakukan dalam memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun terhadap parpol, bacaleg, capres atau cawapres. Selain itu, anggota Polri juga dilarang menjadi pengurus maupun anggota tim sukses parpol, bakal caleg, capres atau cawapres.

"Anggota Polri dilarang menggunakan kewenangannya atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan maupun merugikan kepentingan politik parpol, bakal caleg, capres atau cawapres," kata ujar Kapolres Grobogan.

Sebagai anggota Polri, tidak dibolehkan memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis. Kemudian, juga dilarang melakukan kampanye hitam dan menganjurkan untuk menjadi golput. 

Kemudian, anggota Polri juga dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Apabila ada anggota keluarga aktif dalam giat politik agar tidak menggunakan fasilitas dinas atau mengikutsertakan maupun mengatasnamakan institusi Polri atau Bhayangkari.

"Apabila masih ditemukan adanya anggota Polres Grobogan yang melanggar ketentuan terkait netralitas, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tandas Kapolres Grobogan.