Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) telah mengambil langkah tegas terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di wilayah ini. Dalam edaran yang baru saja dikeluarkan, 70 perusahaan di Kota Pekalongan diminta untuk memastikan pemberian THR kepada karyawan mereka.
- Wisata Kuliner Bakso Mas Hadi Babadan
- Lokasi Prima, Lahan Eks Pasar Induk Blora Ditawarkan Kepada Investor
- Sepi Jelang Iduladha, Pedagang Hewan Pasar Kalah Saing Dengan Pedagang Hewan Online
Baca Juga
Menurut Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, dari 70 perusahaan yang menerima edaran tersebut, 54 perusahaan telah memberikan kepastian bahwa THR akan diberikan kepada para pekerja.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan R1 Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menjadi dasar bagi langkah tegas ini. Selain itu, Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 56/0002412 tanggal 20 Maret 2024 juga menegaskan pentingnya pemberian THR pada tahun ini.
"Kami berharap agar perusahaan segera menindaklanjuti dan memastikan pemberian THR maksimal pada tanggal 3 April 2024," kata Betty, Kamis (28/03).
Dalam upaya untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Dinperinaker Kota Pekalongan juga telah membuka posko layanan aduan pelaksanaan THR. Posko ini bertujuan untuk melakukan mitigasi terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pemberian THR atau yang memberikan THR di luar ketentuan yang berlaku.
Betty menekankan bahwa perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan pemberian THR di perusahaan sesuai dengan form yang diberikan oleh Dinperinaker.Dengan langkah-langkah ini, diharapkan para pekerja di Kota Pekalongan dapat merayakan Hari Raya dengan tenang dan sejahtera.
- Hobi Kambuhan! Kreak-Kreak Bersajam Ganggu Malam Minggu Di Tlogosari
- Bunda Literasi Ning Nawal: Literasi Tentang Bullying Dan Kekerasan Seksual Jadi Koleksi Ponpes
- Wisata Kuliner Bakso Mas Hadi Babadan