Dewan Pengupahan Kota Pekalongan mengusulkan besaran UMK tahun 2023 mencapai angka Rp2.300.000 atau naik 6,9% atau Rp149. 000 dari tahun 2022 sebesar Rp2.156.000.
- Ratusan Pembatik Tulis Kota Pekalongan Jalani Sertifikasi Kompetensi
- Pekalongan Batik Fashion On the Street Ramaikan Pekan Batik Nasional
- Kirab Merah Putih Ramaikan Peringatan Maulid Nabi di Kota Pekalongan
Baca Juga
Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyebut, usulan UMK berdasarkan Permenaker No 16 Tahun 2022. Usulan itu telah disepakati perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, para pakar, dan pemerintah.
"Usulan ini akan ditetapkan pada hari ini 7 Desember 2022, oleh Gubernur Jawa Tengah," katanya, Rabu (7/12).
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menyatakan, ada dinamika pada pengusulan UMK. Usulan memperhitungkan besaran angka inflasi yang berjalan juga mempertimbangkan tingkat pengangguran dan juga tingkat produktivitas tenaga kerja di Kota Pekalongan.
"Ketika sudah diputuskan akan kita sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan untuk bisa patuhi dan dilaksanakan," tuturnya.
- Ratusan Pembatik Tulis Kota Pekalongan Jalani Sertifikasi Kompetensi
- Pekalongan Batik Fashion On the Street Ramaikan Pekan Batik Nasional
- Kirab Merah Putih Ramaikan Peringatan Maulid Nabi di Kota Pekalongan