Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) membebaskan alias menggratiskan biaya pemakaman hingga Juni 2022.
- Bupati Magelang Launching MPP Guna Tingkatkan Kualiatas Pelayanan Publik
- Satpol PP: Kota Semarang Harus Bebas PGOT
- Aula DPRD Kudus Ber-Alih Fungsi Jadi Tempat Pengungsian
Baca Juga
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali. TPU yang digratiskan biaya pemakaman tersebut adalah Bergota, Trunojoyo, Kesambi/Sompok, Kembangarum (bergota II), Tawanggalik, Jatisari, Ngadirgo, Kedungmundu I/Cina.
Lalu juga ada Kedungmundu II/Kristen, Kedungmundu III/Veteran, Dadapapan/Sendang Mulyo, Palir, Pedurungan Lorm dan terakhir di Banjardowo.
Saat ini Disperkim tengah melakukan sosialisasi dengan memasang MMT di setiap TPU sejak Senin (17/1) kemarin.
"Sesuai arahan dari Pak Wali Kota, Hendrar Prihadi yang warga dari lahir sampai meninggal ini gratis, kita coba upayakan biaya pemakaman di TPU milik Pemkot gratis tanpa biaya," kata Ali kepada RMOLJateng, Rabu (19/1).
Saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi pembebasan biaya tersebut dan pembebasan biaya kali ini bertepatan dengan momentum HUT Korpri. Meski demikian hingga saat ini peraturan daerah (Perda) yang lama masih berlaku hingga saat ini.
Regulasi ini berlaku saat ada momen tertentu di Pemkot Semarang. Bahkan penggratisan biaya makam ini kerap dilakukan saat ada momen tertentu di Kota Semarang.
"Untuk regulasi sedang kita susun agar bisa dirubah dan makam milik pemkot ini gratis serta ada payung hukumnya," lanjutnya.
Ali mengatakan pembebasan biaya ini mulai dari penggalian hingga merapikan makam. Namun untuk batu nisan tetap ditanggung oleh ahli waris.
"Kita kemarin memasang pengumuman di TPU milik Pemkot, untuk yang swasta tidak bisa kita sentuh. Seperti TPU yang dikelola warga kalau ada harganya monggo, tapi yang milik Pemkot kita tegaskan gratis," paparnya.
Selama ini, lanjut Ali, masih banyak keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya pemakaman di Kota Semarang ini. Namun selama ini hanya ada 14 TPU yang dikelola Pemkot Smearang dari total 500 TPU yang ada di Kota Semarang.
"Adanya beberapa keluhan kemarin, ternyata bukan TPU milik kita, tapi yang dikelola masyarakat. Misalnya terjadi di TPU Pemkot, kita siapkan sanksi tegas bagi mereka yang meminta biaya gali kubur," pungkasnya.
- Wali Kota Semarang akan Wujudkan Target Pembangunan
- Pemkab Demak Terima Dua Penghargaan dari TOP BUMD Awards 2023
- PPKM 3 Batal, Pemkot Salatiga Tetap Terapkan Pembatasan Selama Natura