Pemkot Semarang Ingin Kemendagri Segera Sahkan Perubahan APBD 2020

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 Kota Semarang masih belum bisa dilaksanakan. Sesuai aturan, APBD Perubahan 2020 harus disajikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 Kota Semarang masih belum bisa dilaksanakan. Sesuai aturan, APBD Perubahan 2020 harus disajikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Padahal pembahasan yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah(OPD) dan DPRD telah selesai dilakukan.

"Evaluasi APBD Perubahan 2020 Pemkot Semarang dari Gubernur Jawa Tengah baru saja turun dan dibahas bersama DPRD. Aturannya, APBD Perubahan 2020 harus disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin, Sabtu (10/10/2020).

Menurut Iswar, dalam aturan perundang-undangan, jika Wali Kota dijabat Plh, Plt, Pj atau Pjs, harus ada rekomendasi dari Gubernur yang kemudian disahkan Kemendagri.

Iswar mengaku, akan segera meminta surat pengantar ke Provinsi sebagai syarat pengesahan kepada Kemendagri. Karena bila tidak disahkan dalam waktu dekat, dikhawatirkan akan mengganggu kegiatan fisik yang telah direncanakan.

"Waktunya mepet, misalnya jika pekerjaan fisik yang membutuhkan waktu dua bulan. Walaupun perubahan anggaran tidak banyak berubah karena refocusing, namun kami melihat perkembangan pendapatan ada tambahan dan ada pergeseran," pungkasnya.