Dinas Perhubungan bersama Satpol PP Kota Semarang melakukan penertiban terhadap bus luar kota dan agen bus yang ada di pinggir jalan protokol Kota Semarang. Penertiban ini sesuai dengan Keputusan Walikota Semarang No. 551.2/166 Tahun 2022 tentang penerapan rute bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), untuk tidak masuk ke dalam kota.
- Awas! Abaikan Instruksi dari Pengeras Suara Bisa Kena Tilang Elektronik
- Dishub Kota Semarang Pasang Yellow Box Junction di Perlintasan Kereta Api Sebidang
- Dishub Kota Semarang Bakal Usulkan Penambahan Palang Pintu di Perlintasan Kereta Api
Baca Juga
"Jadi sebenarnya agen bus ini hanya menjual tiket. Namun selama ini menyimpang karena digunakan naik turun penumpang," kata Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan, Kamis (24/2).
Dishub dan Satpol PP terus melakukan penertiban terhadap agen bus. Bahkan saat ini pun pihaknya sudah menertibkan dia agen bus yang ada di Kaligawe. Pasalnya sesuai dengan peraturan semua agen bus harus masuk terminal. Terlebih Ekmebterian Perhubungan Darat sudah menyiapkan terminal tipe A Mangkang yang bisa dimanfaatkan oleh agen bus secara gratis.
"Penindakan untuk bus kita tilang, atau kita kandangkan di Terminal Mangkang. Untuk agen yang tanpa ijin, kita tertibkan dengan dibongkar. Kita juga akan tertibkan di Jrakah, Siliwangi dan Banyumanik," ucapnya.
Perilaku agen bus yang mempersilahkan busnya untuk menaik-turunkan penumpang di depan lapak agen justru membuat kemacetan. Misalnya saja di Jalan Siliwangi, Jrakah, Kaligawe dan Banyumanik.
"Mereka ini menyimpang trayek karena ngetem di ruas jalan sehingga kerap menyebabkan kemacetan. Dua agen di Terboyo juga sudah kita bongkar," bebernya.
Danang mengatakan bagi agen bus yang memang memiliki izin masih bisa beroperasi namun hanya diperbolehkan menjual tiket saja. Sementara untuk mengangkut penumpang, agen bus bisa menyediakan angkutan khusus yang membawa penumpang dari agen yang berada di pinggir jalan untuk menuju ke Terminal Mangkang.
“Namun harapan kami hanya menjual, naik turun penumpang harus dilakukan di terminal," paparnya.
Lebih lanjut, untuk bus dari Jakarta menuju Solo harus keluar melalui edit tol Kaliwungu kemudian masuk terminal untuk proses naik dan turun penumpang. Setelah dari terminal, bus bisa kembali masuk tol Kaliwungu dan melanjutkan perjalanan ke Solo yang nantinya bisa keluar di edit tol Ungaran.
Sedangkan bus dari Solo Jogja yang menuju Jakarta, wajib masuk Tol Ungaran, dan keluar di Exit Tol Kaliwungu untuk masuk ke terminal Mangkang. Kemudian masuk lagi ke Tol Kaliwungu untuk menuju ke arah Jakarta.
Sementara untuk bus arah Surabaya, dari Tol Kaliwungu masuk ke terminal Mangkang dan kembali lagi masuk tol dan keluar di tol Kaligawe.
"Koordinasi sudah kita lakukan dengan pihak terminal, Polisi agar bus masuk terminal. Bus tidak boleh masuk kota agar kepadatan jalan bisa berkurang," pungkasnya.
- Awas! Abaikan Instruksi dari Pengeras Suara Bisa Kena Tilang Elektronik
- Dishub Kota Semarang Pasang Yellow Box Junction di Perlintasan Kereta Api Sebidang
- Dishub Kota Semarang Bakal Usulkan Penambahan Palang Pintu di Perlintasan Kereta Api