Penangkapan Jaksa Gadungan Berbuntut Panjang, Tim Penyidik Temukan Uang 'Pelicin' Ke KPK

Penangkapan Jaksa Gadungan oleh tim Kejaksaan Agung
Penangkapan Jaksa Gadungan oleh tim Kejaksaan Agung

Penangkapan jaksa gadungan, Rully Nuryawan, oleh Tim khusus Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung berbuntut panjang. Tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang sebesar Rp305 juta di mobil Innova milik Rully Nuryawan.


Direktur Ideologi Politik Hukum dan Hankam Jamintel Kejagung, Johny Manurung, yang memimpin operasi mengatakan setelah melakukan pendalaman diketahui bahwa uang tersebut adalah pemberian dari Direktur PT. Duta Mas Indah (DMI) Cabang DI Yogyakarta, Heri Sukamto.

"Uangnya dibungkus amplop. Rully mengaku bila uang tersebut dari HS Direktur PT.DMI yang ternyata ada kasus di KPK terkait proyek Stadion Mandala Krida," kata Johny, Kamis (26/8).

Johny menambahkan, berdasar pengakuan Rully, petugas kemudian langsung bergerak dan berhasil mengamankan Heri Sukamto di rumah kontrakannya di Jalan Murbei Semarang.

Kepada petugas, lanjutnya, Heri mengakui memberikan uang 305 juta rupiah sebagai biaya operasional untuk Rully yang berjanji dapat membantu kasusnya di KPK.

"Kita tanyai tadi, si HS membenarkan memberikan uang kepada Rully untuk urusannya di KPK. HS sendiri juga tahunya si Rully benar seorang Jaksa, sehingga dia jadi korban," katanya.

Menambahkan, Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Melwan Ridwan, memgatakan bila pemberian uang dilakukan Heri Sukamto ke Rully pada Senin (23/8) malam di sebuah restoran di Semarang, beberapa jam sebelum petugas menangkap Rully.

Untuk kepentingan penyidikan, Heri Sukamto langsung dibawa petugas ke Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.