Kurang dari 24 jam setelah peristiwa pembobolan konter handphone di Pabelan Kartasura Sukoharjo, aparat kepolisian dari Polsek Kartasura Sukoharjo, berhasil meringkus pelaku.
- Kasus Korban Penganiayaan Diikat Tali Di Kali Babon, Pelaku Akui Melawan Usai Dirinya Dibegal
- Bermodus Gombalan, Akun Cewek Cantik di Facebook Tipu Warga Grobogan, Rp 27 Juta
- Kapolres Sukoharjo Siap Dukung Pendataan dan Deradikalisasi Eks Napiter
Baca Juga
Aksi pembobolan konter HP tersebut terjadi pada Minggu (26/9/2021) malam. Bermula saat Rosi Elpia (31), pemilik konter hp pada Senin (27/9/2021) pagi mendapati konter hp miliknya yang ada di Mendungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, dibobol pencuri. Sebanyak 31 unit HP dagangan raib.
Sorenya korban baru membuat laporan ke Polsek Kartasura. Pemilik juga menyertakan hasil rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian dua orang. Dari laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ada dua orang lelaki yang kedapatan menjual 24 unit HP di konter Pasar Swalayan di Solo. Karena curiga pemilik konter memotret nomor kendaraan mereka dan akhirnya penyidik yang melakukan penyelidikan di swalayan tersebut berhasil mendapatkan bukti pelaku.
"Dari hasil penyelidikan akhirnya ditemukan identitas dua pelaku, yakni TS (41) warga Laweyan, Surakarta dan SK (43) Desa Pabelan, Kartasura. Tidak sampai 24 jam sejak dilaporkan, pelaku berhasil diamankan," kata AKP Mulyanta, Selasa (28/9/2021).
Kedua Pelaku diamankan dilokasi berbeda, setelah TS berhasil diamankan lalu tim Resmob melakukan pengejaran SK di daerah Boyolali, hingga keduanya berhasil diamankan.
"Yang hilang 31 hp, yang berhasil diamankan 24 hp, sisanya sudah dijual ke pihak lain, ini baru dilakukan pelacakan. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp 59 juta," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku sudah dijebloskan ke tahanan Polsek Kartasura. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan.
- Penutupan Puluhan Tempat Karaoke Liar di Demak Mulai Digelar
- Terbukti Melanggar HAM Dalam Kasus Wadas, Kapolri Diminta Tegas Tindak Kapolda Jateng
- Rektor Unisvet Semarang Pecat Pegawai Lecehkan Lima Mahasiswi