M.Dias Saktiawan (27) warga Bangetayu Wetan, Kota Semarang berprofesi sebagai Lawyer mendatangi penyidik
- Sanksi Lima Anggota Polri Terlibat Kasus Suap Penerimaan Bintara Polri
- Oknum Guru PNS Cabuli Pelajar Divonis 13 Tahun
- 27 Orang Meninggal Dunia di Salatiga Akibat Laka, Tertinggi di Jalur Tengkorak Salib Putih
Baca Juga
Direktorat Resese Kriminal Khusus dan melaporkan (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah ihwal pelaporan unggahan status akun Facebook SJ yang memposting kalimat yang berbau dan mengandung unsur SARA.
Menurut keterangan Saktiawan, postingan tersebut diduga dilakukan oleh SJ pada Selasa (15/9). Walaupun postingan tersebut beberapa saat setelah diupload telah dihapus, namun dirinya sudah melakukan screen shoot (SS).
"Mohon maaf postingan tidak dapat kami tunjukan. Namun untuk screen shootnya sudah saya berikan pada penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng. Isinya sendiri patut diduga mengandung ujaran kebencian terhadap ras dan profesi tertentu," ungkap M. Saktiawan kepada RMOLJateng, Jum'at (18/9).
Saktiawan menyebut, pengaduan tersebut sudah diterima oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Dengan adanya pengaduan ini diharapkan penyidik dapat melakukan proses ini ke tahap berikutnya.
"Saya sangat menyayangkan dengan kondisi di tengah pandemi dan menjelang pilkada masih ada saja kalimat ujaran kebencian yang mendandung SARA. Seharusnya tindakan-tindakan yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan antar sesama anak bangsa berusaha untuk dicegah dan diminimalisir sedini mungkin," pungkasnya.
- Ditres Narkoba Polda Jawa Tengah Ungkap 66 Kasus Narkotika dalam Waktu 46 Hari
- KPK Pertimbangkan Kurung Koruptor Di Nusakambangan
- Politikus Nasdem Diperiksa KPK dalam Kasus TPPU Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari