- Kapolres Kebumen Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira Polres
- Terbongkar! Ini Kronologi Sebenarnya Penembakan Pelajar di Semarang
- Drama Sidang Sengketa Tanah Pekalongan: Saksi Ahli Absen, Surat Permohonan Eksekusi Hampir Tiba
Baca Juga
Polemik terkait kasus pengangkatan perangkat Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, yang dianggap bermasalah terus bergulir.
Terbaru, Bupati Demak didesak untuk turun tangan menyelesaikan kasus tersebut yang sejatinya sudah memiliki landasan hukum kuat, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 24/PUU-XXII/2024 pada 20 Maret 2024.
"Jadi dalam putusan itu. memerintahkan Kades Kramat agar segera mencabut SK Kepala Desa Kramat tentang pengangkatan Kepala Dusun dan Kasi Pemerintahan. Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan Kades Kramat untuk melanjutkan proses pengisian perangkat desa sesuai dengan SK Kepala Desa Kramat Nomor 12 dan 14 Tahun 2022," ucap pengacara, Ahmad Triswadi kepada RMOLJateng, Senin (22/4) malam
Terlebih, Triswadi memaparkan, dalam kasus perangkat desa Kramat sudah ada landasan yuridis, dan sudah ada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Nomor: 6/B/2024/PT.TUN.SRBY pada 26 Februari 2024 telah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde).
Ia melanjutkan, keluarnya putusan MK teesebut diatas, maka jalan Kades Kramat tertutup untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Putusan MK Nomor 24 makin memperkuat kewajiban Kades Kramat untuk mencabut SK," tegasnya.
Ia pun menambahkan, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung (MA), kecuali oleh badan atau pejabat tata usaha negara.
"Pemdes atau Kades termasuk pihak yang tidak bisa mengajukan PK ke MA atas putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Untuk itu, Ia pun mendesak Bupati sebagai atasan kades harus segera mengambil tindakan. Bahkan jangan sampai ada isu bahwa Bupati Demak akan bertindak setelah ada rekomendasi dari ombudsman.
"Jika menunggu ombudsman bahwa itu adalah salah besar karena banyak dasar hukum yang harus ditunduki untuk merintahkan kades Kramat mencabut SK Perangkat Desa," ucapnya.
Untuk saat ini, lanjut dia, Bupati Demak sudah menerima laporannya serta berjanji akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Tadi saya audiensi dengan Bupati, lalu Kabag Hukum dan Kadin Pemades. Setelah saya terangkan, dalam waktu dekat akan rapat internal dengan sekda untuk mengambil tindakan atas kasus pengangkatan dua perangkat Desa Kramat," pungkasnya.
- DPD Geram Jawa Tengah Adukan Ke Kejati Jawa Tengah
- KP2KKN: Semarang Tidak Baik-Baik Saja
- Operasi Rokok Ilegal, Tim Gabungan Sisir Toko Dan Warung