Pengamat: Daftar DPD RI, Gus Yasin Tetap Bisa Selesaikan Jabatan Wagub Jateng

Pengamat politik Undip Wahid Abdurrahman menyebut, surat pengajuan pengunduran diri dari Wakil Gubernur yang disampaikan oleh Taj Yasin Maimoen, dalam proses pencalonan anggota DPD RI sudah tepat secara hukum dan etika politik.


Menurutnya, pengajuan surat mengundurkan diri merupakan hal yang wajib disertakan saat mendaftar ke KPU. Namun, tegasnya, sisa masa jabatan Taj Yasin tidak akan menghalangi proses pencalonan tersebut. 

"PKPU telah mengatur tentang syarat pengunduran diri tersebut sampai nanti ditetapkan sebagai calon tetap/DCT.Saya kira itu tidak menjadi persoalan bagi Gus Yasin maupun bagi keberlangsungan roda pemerintahan provinsi Jawa Tengah."Kata Wahid yang juga Mahasiswa doktoral Goethe Frankfurt Jerman ini, kepada  wartawan, Jumat (12/5/2023).

Di sisi lain, Wahid melihat pencalonan Gus Yasin, sapaan akrab Wagub Jateng itu sebagai anggota DPD RI ini seperti musim semi bagi DPD RI. Pasalnya, ia menilai rekam jejak putra almarhum KH. Maimoen Zubair terbilang bagus. 

Sebelumnya, lanjut dia, Gus Yasin pernah menjabat sebagai anggota DPRD Jateng. kemudian saat ini masih menjabat sebagai wakil gubernur. Sehingga, dengan pengalaman yang dimiliki, DPD akan memiliki peran yang baik ke depan. 

"Nah Gus Yasin ini kan, pernah menjadi anggota DPRD Jateng, kemudian masih menjabat sebagai wagub, sehingga dia punya pengalaman. Sehingga harapannya nanti bisa memperkuat fungsi DPD. Ini musim semi lah, semakin banyak figur-figur yang punya track record bagus, bagus untuk DPD, supaya fungsi DPD yang sebenarnya bisa lebih maksimal," paparnya.

Lebih jauh, Wahid menyoroti terkait elektabilitas Gus Yasin sebagai calon anggota DPD. Menurutnya, wagub Jateng ini memiliki potensi kuat untuk masuk ke dalam empat besar DPD. 

Bukan tanpa alasan, ia menjabarkan kantong-kantong suara yang dimiliki oleh Gus Yasin. Mulai dari jaringan santri, hingga suara partai.

"Artinya elektabilitas beliau untuk DPD saya kira salah satu kandidat yang paling unggul di Jateng, tanpa bermaksud mengecualikan yang lain ya, saya kira empat besar itu masuk. Itu analisa saya seperti itu," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Taj Yasin Maimoen mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI ke KPU Jateng. Sebagai salah satu syarat pencalonan, Gus Yasin juga menyertakan surat pengunduran diri sebagai wakil Gubernur Jateng.