Semarang - Kejadian kasus penembakan seorang siswa SMK di Semarang yang membuatnya tewas jadi topik hangat dan prosesnya belum selesai. Polisi masih melakukan penyelidikan serta mendalami sebenarnya atas kejadian ini.
- Polres Rembang Amankan 45 Unit Motor Curian, Empat Tersangka Dibekuk
- Polda Jawa Tengah: Tunggu, Penyidik Harus Hati-Hati Sekali Menangani Kasus Ini
- Pihak Keluarga Akui Sudah Diberitahu Hasil Forensik
Baca Juga
Pelaku penembakan seorang anggota kepolisian dalam kasus ini tengah menjalani pemeriksaan penyelidikan.
Di dalam kasus ini, Pengamat Sosial dari Unika Soegijapranata, Hermawan Pancasiwi, menjelaskan tindakan tegas dari aparat penegak hukum menangani kasus kriminalitas semacam gangster perlu. Namun, bisa diperhatikan pula, bila belajar dari kasus sampai tewasnya seorang pelajar di Semarang sepertinya terlalu berlebihan atau over dalam artian sangat disayangkan aparat sampai mengeluarkan senjata api.
"Dilihat dulu urgensinya apakah benar-benar mengancam petugas dalam penindakan. Jika tidak, seharusnya bisa ditangani tanpa tindakan represif. Bisa sekedar membubarkan tawuran para pelaku gangster," kata Hermawan, Rabu (27/11).
Belum lagi, menurut Hermawan, jika mencoba memahami kasus ini dari standar penanganan kepolisian. Yang dinyatakan bersalah, tentunya oknum kepolisian yang mengambil tindakan tanpa memperhitungkan situasi dihadapi.
Posisi aparat penegak hukum di dalam penanganan kriminal, Hermawan menjelaskan, bisa disebut bersalah bila tindakan tegas yang diberikan melebihi di dalam prosedur yang seharusnya. Atau kata lainnya, pihak aparat yang berada dalam posisi terancam pun dapat diputuskan salah dan akhirnya menjadi tersangka.
"Seorang polisi di dalam menjalankan tugasnya tentu berdasarkan pedoman prosedur. Namun, terkadang jika kelewat batas di lapangan dalam penanganan suatu perkara, bisa saja anggota itu mengambil keputusan atas insting terutama lagi bilamana posisi dia tidak ada pilihan," jelas Hermawan.
Meski begitu, Pengamat Sosial ini tak serta merta menyalahkan anggota kepolisian di dalam kasus penembakan menewaskan seorang pelajar SMK itu. Atas kejadian ini, Hermawan turut mendukung, aturan penggunaan senjata api dalam tugas bagi anggota kepolisian perlu dikaji lagi dan ada aturan lebih ketat.
"Kalau soal penggunaan senjata apinya, bisa dilihat dulu. Mungkin ke depannya Polri bisa membuat aturan baru. Anggota boleh bertugas dibekali senjata hanya yang menjalankan tugas fungsional saja. 'Kan bisa, setelah selesai tugas senjata dikembalikan tanpa dibawa di luar kepentingan tugas dan memang sudah tidak perlu. Perlu ada aturan semacam itu, jadi hanya anggota berdinas dan saat tugas saja yang butuh senjata api," saran Hermawan.
- Pemkab Rembang Siapkan Rp200 Juta Untuk Sarana Pasar Kreatif Lasem
- Polres Rembang Amankan 45 Unit Motor Curian, Empat Tersangka Dibekuk
- Petugas Gabungan Di Lokasi Longsor Petungkriyono Terkendala Akses Sulit Dan Cuaca Buruk