- Pemkab Jepara Dorong UMKM Naik Kelas
- UNY Beri Pelatihan Digitalisasi UMKM dan Pemandu Wisata Blora
- Ngontel Bersama, Bupati dan Wakil Bupati Batang Gaungkan Gaya Hidup Sehat
Baca Juga
Polemik penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus yang disorot Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton menuai reaksi dari sejumlah pihak.
Salah satunya datang dari pengamat sosial Universitas Muria Kudus (UMK), Hendy Hendro yang menilai pernyataan Bellinda yang diposting dalam akun media sosial (medsos) pribadinya terkait KTP Non Kudus, bersifat diskriminatif dan tidak mencerminkan semangat kebangsaan.
“Melihat tayangan postingan Wakil Bupati Kudus, tentang pedagang kecil yang berasal dari luar Kudus, terus terang saya merasa miris dan menyayangkan. Tidak selayaknya pernyataan itu disampaikan oleh salah satu pimpinan daerah,” ujar Hendy.
Ia menegaskan bahwa warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dalam mencari nafkah di wilayah mana pun dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Jangan ada kebijakan yang diskriminatif, terkesan arogan, tidak arif dan bijaksana,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Bellinda menegaskan bahwa dirinya tidak melarang warga luar Kudus untuk berusaha di daerahnya. Namun, sebagai Wakil Kepala Daerah, ia merasa wajar jika memprioritaskan warga lokal.
“Wajar kalau saya sebagai Wakil Bupati memprioritaskan warga saya sendiri. Tapi itu bukan berarti saya melarang warga dari luar Kudus mencari rezeki di sini. Banyak juga kok buruh dan pekerja dari luar daerah yang bekerja di Kudus,” terang Bellinda.
Ia juga menambahkan, solusi terbaik bagi para pedagang luar daerah yang telah lama tinggal dan berusaha di Kudus adalah mengurus perpindahan KTP.
“Kalau sudah tinggal di sini bertahun-tahun, keluarganya di sini, anak-anak sekolah di sini, kenapa tidak sekalian jadi warga Kudus? Itu solusi dari saya,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris juga turut menanggapi polemik ini. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak melakukan evaluasi dan penataan, namun tetap dengan pendekatan yang manusiawi.
“Kalau digusur, ya sudah dari dulu. Tapi ini kan penertiban. Kita tetap punya hati. PKL masih bisa berjualan, tapi harus di area yang diperbolehkan. Kami juga ingin mereka jaga kebersihan, pakai celemek, sarung tangan plastik,” terang Sam’ani usai meresmikan gedung baru PDAM Tirta Muria Kudus.
Sekedar diketahui, dalam sebuah pernyataan di media sosial probadinya, Bellinda sebelumnya menyoroti keberadaan PKL dari luar Kudus yang berdagang di area strategis pusat kota.
Ia menegaskan perlunya penertiban guna menjaga ketertiban umum dan memberikan prioritas bagi warga Kudus sendiri.
"Ya, jadi terkait konten yang kemarin saya bagikan di media sosial, memang ada masyarakat yang menyampaikan keluhan, baik melalui komentar maupun pesan langsung. Mereka menyoroti ketidaktertiban PKL di Alun-alun Simpang Tujuh, terutama yang menggunakan gerobak dan mengganggu lalu lintas," ujar Bellinda, Kamis (25/4).
Bellinda menekankan bahwa langkah yang diambil bukanlah pengusiran, melainkan penertiban dengan solusi yang adil.
“Saya tidak pernah mengatakan ‘mengusir’. Yang saya sampaikan adalah penertiban. Dan saya juga meminta kepada dinas terkait agar para PKL yang ditertibkan tetap diberi tempat baru untuk berjualan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bellinda menyatakan keinginannya untuk memajukan pelaku usaha lokal, termasuk PKL yang ber-KTP Kudus, agar mendapat ruang lebih di lokasi strategis.
“Kapan UMKM kita mau maju kalau terus-terusan didominasi orang luar daerah? Jadi kebijakan ini untuk kesejahteraan warga saya. Memprioritaskan bukan berarti melarang,” tegas Bellinda.
Ia juga menilai, cara berpikir tersebut sama seperti kebijakan nasional yang memprioritaskan produksi dalam negeri demi ketahanan pangan dan kesejahteraan petani lokal.
Di akhir pernyataannya, Bellinda mengajak semua pihak untuk melihat konteks kebijakan ini secara lebih luas.
“Saya rasa setiap pemimpin daerah di mana pun pasti ingin menyejahterakan masyarakatnya sendiri. Tapi tetap dengan tidak mengabaikan hak orang lain,” pungkasnya.
- Polres Purbalingga Bekuk Begal Viral di Medsos
- Penertiban PKL di Blora Masih Berlanjut, Pemilik Bisa Ambil Gerobak Setelah Tiga Hari
- Pemkab Jepara Dorong UMKM Naik Kelas