Pengelola Pelabuhan PLTU Batang Bantah Dugaan Mafia Pelabuhan

Manajemen Pelabuhan Khusus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang membantah aduan dugaan praktik mafia pelabuhan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aduan itu dilakukan kuasa hukum PT Sparta Putra Adhyaksa.


Kuasa hukum PT Aquila Transindo Utama, Sefrin Ibnu menyebut aduan itu tidak tepat. Sebab, kliennya merupakan swasta murni. 

"Jika diadukan ke KPK, apakah ada kerugian negara yang ditimbulkan?" katanya saat dikonfirmasi, Selasa (19/7). 

Aduan dugaan monopoli pun tidak tepat. Sebab, di pelabuhan khusus PLTU Batang memang hanya ada satu pengelola yaitu PT Aquila Transindo Utama. 

Pihaknya adalah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) secara sah ditunjuk Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kemenhub untuk mengatur wilayah pelabuhan terminal khusus sehingga tidak ada monopoli. 

Ia menegaskan, memiliki satu kapal tunda dan tiga kapal pandu. Jumlah tersebut dianggap cukup melayani jasa tunda dan pandu. 

Terkait perseteruannya dengan PT Sparta Putra Adhyaksa, pihaknya menyatakan bahwa keagenan kapal itu menyelonong sendiri ke kawasan pelabuhan. Pihaknya, punya kewajiban melakukan penagihan terhadap kapal yang masuk ke kawasan pelabuhan. 

"Kalau ada pihak yang menyatakan tidak ada pelayanan, itu karena mereka main slonong boy, keluar masuk seenaknya sendiri," ucapnya. 

Kuasa hukum lainnya, Oktorian Sitepu dari kantor hukum Oktorian Sitepu and Partners menyatakan aduan itu bukan ranah KPK. Namun merupakan bagian yang lainnya. 

Terkait kasus yang menimpa kliennya, ia akan menghormati proses hukum yang berlangsung. 

"Tunggu saja langkah-langkah yang akan kami lakukan," ucapnya.