Penggunaan Rapid Test Mandiri Di Amerika Serikat Diijinkan

Amerika Serikat (AS) telah memberikan izin menggunakan rapid test Covid-19 di rumah yang dapat memberikan hasil dalam waktu sekitar 20 menit.


Andri Setiawan atau AS (34), pelaku penganiayaan dan penusukan terhadap mantan pacarnya akhirnya berhasil dibekuk tim Resmob Polres Kendal dan Reskrim Polsek Sukorejo, Kamis (7/1/2021).

"Kami tangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Jogja tadi malam, di daerah Maguwoharjo," kata Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo saat press release di Mapolres Kendal, Kamis (7/1/2021) siang.

Petugas terpaksa menembak pelaku karena mencoba kabur saat hendak ditangkap saat dilakukan penggrebekan di rumah kostnya.

"Saat anggota kami yang dipimpin Kasat Reskrim menggrebek rumah kost, pelaku ini mencoba kabur jadi terpaksa kami tembak kakinya," ungkapnya.

Diketahui pelaku tega menganiaya dan menusuk korban Ernawati (30) warga RT 03 RW 09 Dusun Curug Desa Curugsewu Kecamatan Patean yang tak lain merupakan mantan pacarnya dengan menggunakan sebilah pisau belati, Senin (4/1/2021) lalu.

"Korban dan pelaku dulunya ada hubungan asmara dan korban ditusuk oleh pelaku dengan menggunakan pisau belati yang sudah dibawa dari Jogja. Dia tidak terima kalau cintanya diputus jadi dia dendam," jelasnya.

Korban yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan toko onderdil motor Toko Muncul Baru Motor di Jalan Raya Sujono Dusun Sumber, Desa Kebumen Kecamatan Sukorejo ini ditusuk oleh mantan pacarnya dengan menggunakan senjata tajam pisau belati.

Pelaku Andri Setiawan, mengaku, sebanyak empat kali menusuk korban dengan pisau belati dibagian kepala, tangan, dada dan pinggang.

"Itu pisau saya yang saya bawa dari Jogja. Saya nekad tusuk korban karena saya emosi dengan korban. Saya tusuk dibagian kepala, tangan, dada dan pinggang," kata tersangka, Andri Setiawan.

Pelaku dan korban sudah menjalin asmara selama satu tahun, hubungan asmara mereka putus pada pertengahan bulan Desember 2019 lalu.

"Kami berpacaran sudah satu tahun dan korban tiba-tiba ninggalin saya tanpa alasan yang jelas. Kami terakhir komunikasi pertengahan Desember, saya coba telpon-telpon lagi tapi selalu ditolak," ungkapnya.

Beruntung, meski mendapat sejumlah tusukan, nyawa korban masih bisa diselamatkan dan mendapat perawatan intensif di Puskesmas Sukorejo.

"Saya menyesali perbuatan saya, saya benar-benar khilaf," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 AYAT KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.